Surabaya (beritajatim.com) – Melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap Muslim. Namun, perjalanan panjang menuju Tanah Suci sering kali memunculkan tantangan tersendiri, salah satunya adalah bagaimana menjalankan salat wajib di dalam pesawat. Bagi sebagian jemaah haji Indonesia, khususnya yang baru pertama kali terbang jarak jauh, hal ini kerap menjadi sumber kebingungan.
Perjalanan udara dari Embarkasi Sukolilo Surabaya menuju Arab Saudi umumnya memakan waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 9 hingga 12 jam. Dengan menggunakan pesawat berbadan lebar seperti Airbus A330, jemaah akan terbang langsung menuju Jeddah atau Madinah tanpa transit.
Dalam durasi penerbangan tersebut, jemaah dipastikan akan melewati beberapa waktu salat fardu. Mengingat kondisi kabin yang terbatas dan tidak memungkinkan untuk berwudu dengan air secara leluasa, tayamum dan salat di kursi menjadi solusi praktis agar kewajiban ibadah tetap terjaga.
Memahami Hukum Salat di Atas “Burung Besi”
Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kemenag RI, para ulama fiqih memiliki dua pandangan besar mengenai hukum salat di dalam pesawat yang sedang terbang. Perbedaan ini memberikan ruang bagi jemaah untuk memahami landasan ibadah mereka di ketinggian ribuan kaki.
Pandangan pertama dari Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) dan Imam Malik (Mazhab Maliki). Dua mazhab ini menyatakan bahwa salat di pesawat yang sedang terbang hukumnya tidak sah. Alasannya adalah sulitnya mendapatkan media bersuci (air atau debu) yang memenuhi syarat, serta posisi pesawat yang tidak menapak langsung di bumi.
Sebagai solusi, Imam Hanafi berpendapat jemaah wajib melakukan qada (mengganti salat) setelah tiba di darat. Sementara itu, bagi jemaah yang benar-benar tidak menemukan air maupun debu, Imam Maliki berpendapat kewajiban salatnya gugur sehingga tidak dituntut melakukan qada.
2. Pandangan kedua dari Imam Ahmad bin Hambal (Mazhab Hambali) dan Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i) Sebaliknya, pendapat kedua menyatakan salat di pesawat hukumnya sah. Hal ini merujuk pada QS. An-Nisa ayat 103 yang menegaskan bahwa salat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya. Kondisi darurat tidak menghilangkan kewajiban salat, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan jemaah.
Khusus Jemaah Indonesia: Konsep Salat ‘Lihurmatil Waqti’
Mengingat mayoritas jemaah haji asal Jawa Timur dan daerah lainnya mengikuti Mazhab Syafi’i, terdapat aturan spesifik yang perlu diperhatikan. Imam Syafi’i mewajibkan jemaah untuk melakukan i’adah shalat atau mengulang salat setibanya di darat.
Dalam mazhab ini, salat di atas kendaraan dilakukan hanya untuk menghormati waktu salat (lihurmatil waqti). Proses mengulang salat dilakukan dengan cara segera salat kembali setibanya di tempat tujuan dengan gerakan salat yang sempurna (kāmilah), bukan lagi menggunakan isyarat.
Panduan Cara Salat Sambil Duduk di Kursi Pesawat
Secara teknis, Kemenag RI telah mengatur langkah-langkah praktis agar jemaah dapat beribadah dengan nyaman tanpa harus meninggalkan kursi:
- Posisi Duduk: Jemaah tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi kaki menjulur ke lantai atau melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (seperti posisi duduk tahiyat).
- Arah Kiblat: Untuk arah kiblat, jemaah dapat menjadikan arah terbang pesawat ke mana saja sebagai arah kiblat mereka.
- Gerakan Salat: Seluruh gerakan rukun salat, mulai dari takbiratul ihram hingga salam, dilakukan semampu mungkin dengan menggunakan ima’ah atau isyarat (tundukan kepala/badan) sebagai pengganti gerakan sempurna (rukuk dan sujud).
Dengan memahami panduan ini, para tamu Allah diharapkan tetap tenang dan istikamah dalam menjalankan kewajiban selama perjalanan udara menuju Baitullah. [ian/beq]






