Blitar (beritajatim.com) – Kabar gembira menyapa para pekerja di Kabupaten Blitar menjelang pergantian tahun. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar untuk tahun 2026 akhirnya resmi ditetapkan di angka Rp2.567.744.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp153.770 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp2.413.974. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Menariknya, angka final yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur ini justru sedikit melampaui usulan awal Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar yang sebelumnya mengajukan angka Rp2.550.073.
Kenaikan ini bukanlah angka yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari negosiasi alot namun kondusif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Santi Miarni, mengungkapkan dinamika di balik layar. Dalam rapat Dewan Pengupahan Jumat (19/12/2025) lalu, terjadi tarik-menarik terkait penentuan nilai alpha (indeks tertentu yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi).
“Dinamikanya cukup tinggi. Dari sisi pengusaha (APINDO) mengusulkan alpha 0,5 agar beban usaha tidak terlalu berat. Sementara dari unsur pekerja mendesak di angka 0,9. Akhirnya, setelah pembahasan mendalam, disepakati jalan tengah di angka alpha 0,7,” jelas Santi.
Kesepakatan inilah yang kemudian dibawa ke meja Gubernur dan menjadi landasan penetapan upah yang baru. Pasca penetapan ini, Disnaker Kabupaten Blitar segera bergerak cepat. Santi menegaskan pihaknya akan langsung melaporkan keputusan Gubernur ini kepada Bupati Blitar, untuk kemudian disosialisasikan secara masif kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Blitar.
“Langkah krusial berikutnya adalah sosialisasi. Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman. Pengusaha paham kewajibannya, dan pekerja paham haknya,” tegasnya.
Tujuannya jelas yakni menjaga iklim investasi tetap kondusif sambil memastikan kesejahteraan pekerja meningkat. Terkait mekanisme pengawasan dan pengaduan, Disnaker mengambil kebijakan untuk tidak membuka posko pengaduan khusus UMK tahun ini. Santi menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa sudah memiliki jalur yang jelas dan mengikat secara hukum.
“Kami tidak membuat posko khusus. Jika nantinya terjadi pelanggaran atau sengketa terkait penetapan UMK, penyelesaiannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” pungkas Santi.
Dengan penetapan ini, diharapkan daya beli masyarakat Kabupaten Blitar dapat terdongkrak di tahun 2026, seiring dengan optimisme pertumbuhan ekonomi daerah. [owi/beq]






