Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah diminta mengingat kembali pengalaman kebocoran data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik berbasis face recognition mulai 2026.
Peringatan tersebut disampaikan pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah sebagai mekanisme utama verifikasi pelanggan.
Kebocoran data Dukcapil pada 2023 disebut menjadi preseden serius. Saat itu, sebanyak 337 juta data kependudukan dilaporkan dijual di forum daring Breach Forum. Data tersebut mencakup nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat, nama orang tua, hingga nomor akta lahir dan akta nikah.
“Kalau dibobol atau down itu memang harus menjadi perhatian khusus mengingat pengalaman sebelumnya di mana data kependudukan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dukcapil bocor dengan gegap gempita dan dieksploitasi oleh penipu sampai hari ini,” kata Alfons di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Alfons menjelaskan bahwa Dukcapil saat ini memang memegang data biometrik penduduk melalui proses perekaman e-KTP, termasuk data wajah. Namun pada fase awal implementasi e-KTP, teknologi perekaman yang digunakan dinilai belum mumpuni dan menghasilkan kualitas gambar yang relatif rendah.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran penerapan registrasi kartu SIM berbasis face recognition jika tidak disertai pembaruan data dan kesiapan sistem yang memadai.
“Karena saya melakukan face recognition bank dengan data foto KTP yang ada gagal berkali-kali dan bukannya memudahkan malah menambahkan birokrasi dan inefisiensi,” ujar Alfons.
Meski demikian, Alfons mengakui penggunaan face recognition untuk pendaftaran kartu SIM pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk menekan tingkat kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon sebagai sarana utama penipuan. Namun kebijakan tersebut, menurutnya, tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.
“Pemerintah harus menyiapkan diri dan antisipasi jika terjadi kegagalan face recognition yang bukan kesalahan pengguna layanan. Dan pemerintah wajib memastikan semua masyarakat Indonesia khususnya yang ada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa mengakses layanan komunikasi dengan baik seperti masyarakat di wilayah lainnya,” jelasnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi. Ia menegaskan penerapan face recognition untuk registrasi kartu SIM membutuhkan kesiapan menyeluruh, termasuk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola basis data biometrik nasional.
Menurut Heru, meskipun sebagian besar warga negara Indonesia telah menjalani perekaman biometrik melalui e-KTP, masih terdapat kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga migran yang belum terekam secara optimal atau memiliki data bermasalah.
Selain itu, kualitas data biometrik lama yang direkam sekitar 2014 dinilai berpotensi menyebabkan false rejection pada sistem face recognition, sehingga pengguna sah gagal diverifikasi meski memiliki identitas resmi.
Apabila kondisi tersebut tidak diantisipasi, Heru menyebut risiko terbesarnya adalah exclusion error, yakni warga negara sah tidak dapat mendaftarkan kartu SIM bukan karena kesalahan pribadi, melainkan akibat keterbatasan sistem.
“Karena itu, FR tidak boleh menjadi satu-satunya mekanisme jika ada kendala. Pemerintah harus menyediakan opsi verifikasi manual atau offline, layanan pembaruan biometrik cepat, kemudian mekanisme keberatan dan eskalasi layanan yang sederhana,” kata Heru.
Pemerintah diketahui akan menerapkan sensor biometrik untuk pendaftaran kartu SIM mulai 1 Januari 2026. Kementerian Komdigi menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai gerbang utama berbagai modus penipuan.
Pada tahap awal, registrasi SIM berbasis face recognition akan bersifat sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru direncanakan wajib menggunakan mekanisme face recognition secara penuh. [beq]






