Jember (beritajatim.com) – Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta bekerja profesional dan tidak terkena mental priyayi.
“Kami berharap setelah mendapatkan SK bupati, tentu lebih bersemangat lagi melayani publik, melayani masyarakat Jember,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, usai penyerahan surat keputusan kepada 8.344 orang PPPK Paruh Waktu, di Stadion Jember Sport Garden, Selasa (23/12/2025) sore.
Widarto mengingatkan bahwa aparatur sipil negara adalah pelayan publik. “Jangan bersikap seperti priyayi, tapi bersikap sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Menurut Widarto, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Jember ini melalui proses verifikasi panjang. Status mereka sempat terkendala payung hukum.
“Syukur alhamdulillah dengan berbagai desakan, Menteri PAN RB mengeluarkan keputusan yang salah satu poinnya adalah teman-teman honorer R3-R4 bisa diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Namun, menurut Widarto, masih ada pegawai non ASN atau honorer Pemkab Jember yang belum diangkat menjadi pegawai PPPK.
“Mereka awalnya non ASN sudah mengabdi lama, namun karena tidak tahu kalau yang diangkat adalah teman-teman yang mengikuti proses seleksi PPPK, mereka mengikuti seleksi PNS. Akhirnya mereka tidak bisa diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Widarto menyebut masih ada pekerjaan rumah yang harus diperjuangkan. “Kita harus siapkan road map penyelesaian ini. Ini masih paruh waktu. Bagaimana kemudian paruh waktu ini secara bertahap bisa menjadi PPPK atau PNS. Di sisi lain teman-teman yang baru lulus harus diberi kesempatan agar tidak mandeg regenerasinya,” katanya. [wir]






