Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Agama Bangil mencatat lonjakan jumlah perkara perceraian sepanjang Januari hingga November 2025. Ribuan pasangan suami istri tercatat mengajukan gugatan cerai dalam kurun waktu tersebut.
Data PA Bangil menunjukkan total 2.270 perkara perceraian masuk selama 11 bulan terakhir. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang berada di angka 1.954 perkara.
Dari keseluruhan perkara, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor dominan dengan total 1.656 kasus. Penyebab berikutnya adalah faktor ekonomi sebanyak 455 perkara, disusul sejumlah faktor lain dengan jumlah yang lebih kecil.
Humas Pengadilan Agama Bangil, Rifyal F. Tatuhey, membenarkan adanya kenaikan jumlah perkara perceraian yang ditangani pihaknya. Namun ia menegaskan, peningkatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan melonjaknya angka perceraian di masyarakat.
“Salah satu faktornya karena dikembalikannya kewenangan mengadili 13 kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan,” ujar Rifyal. Menurutnya, perubahan wilayah hukum ini berdampak langsung pada akumulasi jumlah perkara di PA Bangil.
Rifyal menjelaskan, sebelumnya PA Bangil hanya menaungi 11 kecamatan, tetapi sejak Mei 2025 kewenangannya bertambah menjadi 24 kecamatan. “Kalau masih 11 kecamatan, datanya kemungkinan tidak jauh beda, tapi karena sekarang 24 kecamatan, angkanya otomatis naik,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang ditangani merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. “Penyebabnya beragam, mulai ekonomi, KDRT, pertengkaran, hingga kecanduan judi online,” pungkas Rifyal. (ada/ted)






