Bangkalan (beritajatim.com) – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengeluarkan peringatan keras menyusul penyegelan bangunan SDN Balung 01 di Kecamatan Arosbaya oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak semestinya dilakukan karena telah mengganggu aktivitas belajar dan berpotensi mengorbankan hak anak atas pendidikan.
Lukman menegaskan persoalan klaim lahan tidak boleh dialihkan menjadi aksi penghalangan terhadap fasilitas umum. Menurutnya, jika memang ada keberatan atau tuntutan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan mendatangi sekolah dan menghentikan kegiatan belajar mengajar.
“Kalau ada sengketa, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan jadikan sekolah sebagai alat tekan. Itu sudah mengganggu hak anak untuk belajar,” tegasnya, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah membentuk satuan tugas untuk menangani berbagai persoalan lahan, termasuk di sektor pendidikan.
Namun, meski terbuka terhadap mediasi, pemerintah tidak akan tunduk pada desakan pembayaran ganti rugi secara instan. Lukman menilai setiap bentuk kompensasi harus melalui prosedur, mulai dari studi kelayakan hingga penilaian harga oleh appraisal independen. “Tidak bisa ujuk-ujuk meminta ganti rugi. Harga tidak boleh asal klaim. Pemerintah harus punya dasar hukum,” ujarnya.
Lukman juga mengingatkan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lahan SDN Balung 01 masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan KIP-A. Status tersebut, menurutnya, tidak dapat diganggu gugat hanya dengan klaim sepihak.
“Kalau masih KIP-A, berarti aset pemerintah. Kalau dipersoalkan, prosesnya di pengadilan, bukan dengan menyegel,” katanya.
Terkait anggaran, Lukman memastikan pemerintah telah menyiapkan alokasi khusus untuk mengantisipasi penyelesaian sengketa lahan.
Namun, ia menegaskan bahwa pencairan anggaran harus mengikuti aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. “Bukan kami tidak mau membayar. Tapi caranya harus benar. Memaksa pemerintah bayar tanpa dasar hukum malah bisa menyeret kami,” ucapnya.
Karena itu, ia mengultimatum bahwa jika penyegelan berulang dilakukan dan terus mengganggu layanan pendidikan maupun fasilitas umum, Pemkab Bangkalan tidak akan ragu menempuh jalur hukum. “Kalau fasilitas umum dihalangi dan anak-anak dirugikan, itu bukan lagi soal lahan. Itu pelanggaran. Saya akan laporkan,” pungkasnya. (sar/kun)






