Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menggerakkan mesin perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Namun, angka pastinya belum bisa ditentukan. Penetapan UMK Ponorogo tahun depan dipastikan masih harus menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, di tengah proses pembahasan pengupahan yang kini berlangsung berjenjang, dari tingkat pusat hingga daerah. Dia menceritakan bahwa pada Rabu (17/12) kemarin, pihaknya melaksanakan agenda koordinasi antarkabupaten/kota se-Jawa Timur yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Suko, alur penetapan UMK tidak bisa dilepaskan dari kebijakan provinsi. Setelah UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan, barulah Ponorogo menyusun dan mengusulkan nilai UMK. “Jadi kami nanti nunggu dulu besaran UMP 2026 Jatim, baru kami usulkan nilai UMK Ponorogonya,” kata Suko, Kamis (18/12/2025).
Suko menegaskan, pembahasan UMK 2026 akan menggunakan formula lama yang selama ini menjadi rujukan nasional. Skema tersebut menghitung kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Alfa sendiri merupakan indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Seluruh perhitungan nantinya akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo.
Meski dipastikan ada kenaikan, Disnaker Ponorogo belum dapat memastikan besarannya. Termasuk, apakah persentase kenaikan UMK 2026 akan lebih tinggi atau justru lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. “Besarannya ditetapkan tidak melebihi UMP. Untuk UMP sendiri ditetapkan tanggal 24 Desember, setelah itu langsung kami susulkan sehingga bisa berlaku per 1 Januari 2026,” jelasnya.
Pemkab Ponorogo berharap penetapan UMK 2026 tidak sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga mampu merespons kondisi ekonomi yang berkembang. Kenaikan upah diharapkan menjadi pemantik semangat kerja sekaligus menjaga daya beli buruh tanpa memberatkan dunia usaha. “Kami harapkan tetap ada win-win solution antara pemberi dan penerima upah, sehingga tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.
Dengan tahapan yang kini mulai berjalan, buruh di Ponorogo setidaknya mendapat kepastian bahwa UMK 2026 sedang dirumuskan. Meski angkanya masih menunggu UMP Jawa Timur, Pemkab memastikan prosesnya dikebut agar bisa diberlakukan tepat waktu pada awal tahun depan. (end/kun)






