Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencurian rokok terjadi di kawasan industri Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Peristiwa tersebut berlangsung di dalam gudang produksi sebuah pabrik rokok.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (28/11/2025), sekitar pukul 15.45 WIB. Sebanyak 112 slop atau setara 1.120 bungkus rokok berbagai jenis raib dari dalam gudang.
Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam. “Pelaku mengambil rokok dari gudang produksi dan menyebabkan kerugian perusahaan hampir Rp30 juta,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Hasil pengembangan polisi mengarah pada keterlibatan dua orang petugas keamanan internal. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
IPTU Joko Suseno menyebut dua pelaku merupakan oknum security yang bekerja di perusahaan tersebut. “Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor dan satu lainnya menjual rokok hasil curian,” katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam security, rekaman CCTV, dan dokumen audit stok. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Purwosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [ada/aje]






