Kediri (beritajatim.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kota Kediri resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (9/12/2025). Ketiga regulasi baru ini menjadi landasan hukum penting untuk mendorong pembangunan berbasis inovasi dan layanan publik digital.
Raperda yang disahkan meliputi: Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri, Raperda Perubahan ke-2 atas Perda No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda Bangunan Gedung Kota Kediri.
Pada kesempatan ini, Mbak Wali menuturkan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan kekuatan baru dalam pembangunan daerah yang berlandaskan inovasi, kreativitas, teknologi, serta kekayaan nilai budaya lokal.
Ekonomi kreatif memiliki kontribusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta memperluas peluang usaha bagi generasi muda dan pelaku UMKM, sebuah fokus yang sangat relevan bagi Gen Z.
“Oleh karena itu, penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri ini merupakan langkah penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pembinaan, fasilitasi, perlindungan, kemitraan, pengembangan ekosistem, dan pemanfaatan teknologi dalam sektor ekonomi kreatif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa ini adalah momentum untuk membangun ekosistem kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Tujuannya adalah menempatkan Kota Kediri sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Adminduk Digital untuk Layanan Inklusif
Selanjutnya, Wali Kota Kediri juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk) merupakan pelayanan publik dasar dan strategis untuk menjamin tertib data kependudukan, perlindungan hak sipil masyarakat, serta penyediaan data akurat sebagai dasar perencanaan dan pembangunan daerah.
Melalui perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk menyediakan layanan adminduk berbasis digital yang inklusif. Upaya lainnya termasuk memperkuat pemutakhiran dan sinkronisasi database kependudukan, memberikan perlindungan data pribadi penduduk, serta meningkatkan penyediaan layanan jemput bola, layanan terpadu, dan layanan untuk kelompok rentan.
“Harapan kami, penetapan Raperda ini dapat semakin menjamin kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” ujar Mbak Wali.
Regulasi Bangunan Gedung dan Investasi
Lebih lanjut, tentang regulasi bangunan gedung, Wali Kota termuda ini menjelaskan bahwa Raperda Bangunan Gedung memiliki beberapa tujuan penting. Tujuan tersebut meliputi penyediaan landasan hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Regulasi ini juga bertujuan memperkuat penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk melalui integrasi sistem OSS-RBA. Selain itu, regulasi ini meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan teknis, status kepemilikan, fungsi bangunan, serta pemanfaatan ruang.
Pengesahan Perda ini juga akan mendorong kemudahan investasi, inovasi desain arsitektur, penerapan bangunan gedung hijau, dan pemenuhan standar bangunan untuk kelompok rentan. Di samping itu, regulasi ini mendukung tertib penyelenggaraan penataan ruang dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya perda baru ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyederhanaan layanan perizinan bangunan gedung, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Mbak Wali menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kediri, khususnya tim Pansus, yang telah mengakomodasi pembahasan Raperda hingga menjadi Perda. Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kediri ini senantiasa terjalin baik guna tercapai tujuan pembangunan sebagaimana yang telah dicita-citakan bersama.
Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan, Rapat Paripurna didahului dengan penyampaian pendapat akhir oleh fraksi-fraksi. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, dan Wali Kota Kediri. [nm/kun]






