Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Juanda menyampaikan peringatan potensi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah di Jawa Timur, yang diperkirakan terjadi pada 20 hingga 29 November 2025.
Cuaca ekstrem ini, berupa hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang, berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.
Kepala BMKG Juanda, Taufiq Hermawan, mengatakan bahwa potensi cuaca ekstrem ini dipengaruhi oleh pola pertemuan angin (konvergensi), serta fenomena gelombang atmosfer.
“Potensi ini disebabkan karena adanya pola pertemuan angin (konvergensi) serta melintasnya fenomena gelombang atmosfer Equatorial Rossby, tanggal 23 November 2025 di wilayah Jawa Timur,” ujar Taufiq, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, menurut Taufiq, pola-pola pertumbuhan awan-awan konvektif dan kondisi atmosfer yang lembab juga dapat memicu terjadinya hujan lebat.
“Masyarakat dan instansi terkait agar mewaspadai potensi perubahan cuaca mendadak serta terjadinya bencana hidrometeorologi, terutama bagi yang tinggal di wilayah dengan topografi curam, bergunung, atau tebing untuk mewaspadai longsor,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setidaknya ada 36 kabupaten/kota di Jawa Timur yang dihimbau untuk waspada menghadapi potensi cuaca ekstrem ini. Serta disarankan selalu memantau update kondisi cuaca terkini yang dibagikan BMKG Juanda, baik berdasarkan citra radar cuaca WOFI maupun informasi peringatan dini 3 harian dan peringatan dini setiap 2-3 jam.
Adapun 36 kabupaten/kota di Jawa Timur yang diimbau waspada cuaca ekstrem pada 20 hingga 29 November 2025, sebagai berikut:
• Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Gresik.
• Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Mojokerto, dan Kabupaten Nganjuk.
• Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten dan Kota Probolinggo, serta Kabupaten Sampang.
• Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Tulungagung. (rma/ian)






