Sampang (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, membenarkan pelimpahan tersebut. “Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim. Proses pelimpahan” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengaduan langsung terhadap 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan.
Dalam penyidikan sebelumnya, aparat menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan atas anggaran yang semestinya digunakan untuk menguatkan perekonomian daerah di masa pemulihan pascapandemi Covid-19 sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,9 miliar.
“Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dialokasikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2020,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelimpahan dugaan korupsi dana PEN tersebut melibatkan 4 orang tersangka, diantaranya dua ASN PUPR dan dua lainya warga sipil.[sar/ted]






