Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan Perumahan di Sumenep belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum) yang ada di perumahan tersebut untuk dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Dari 65 perumahan, baru 23 yang menyerahkan ke Pemkab. 5 diantaranya telah selesai proses penyerahan PSU nya. Bahkan 4 diantaranya telah diterbitkan legalitas sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Sumenep. Sedangkan 18 lainnya masih dalam proses penyerahan PSU.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengatakan, penyerahan PSU ke Pemkab sesuai Perda nomor 2 tahun 2015 tentang penataan perumahan dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pemyediaan dan penyerahan prasana sarana dan utilitas pada kawasan perumahan. Dalam perda tersebut, pengembang punya kewajiban untuk menyerahkan PSU ke Pemkab setempat.
“PSU itu bisa meliputi jalan, gorong-gorong, tempat ibadah, sarana bermain, atau fasilitas umum lainnya. Kalau sudah diserahkan ke Pemkab, maka Pemkab lah yang punya kewajiban untuk melakukan perawatan apabila ada kerusakan,” terang Yayak.
Ia menduga masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkab karena terganjal beberapa kendala. Salah satunya karena pengembang perumahan sudah tidak ada di tempat, sehingga tidak ada lagi yang bertanggungjawab atas perumahan itu.
“Biasanya ini terjadi untuk perumahan-perumahan lama, dimana sudah tidak ada lagi pembangunan unit-unit baru. Untuk perumahan yang seperti itu, ada yang pengembangnya sudah meninggal, ada yang sudah pindah, ada yang tidak jelas dimana keberadaannya,” papar Yayak.
Apabila itu terjadi, PSU tetap bisa diserahkan ke Pemkab dengan cara mengajukan surat dan melampirkan tanda tangan warga, sebagai bentuk persetujuan penyerahan PSU pada Pemkab.
“Nanti kami yang akan memproses, dengan cara mengumumkan ke media cetak tentang proses penyerahan PSU. Apabila pasca pengumuman ternyata ada pengembang yang datang dan mengakui bahwa itu perumahan yang dibangunnya, maka proses berikutnya adalah Pemkab dengan pengembang,” ungkapnya.
Sebaliknya, apabila hingga 30 hari diumumkan tidak ada tanggapan atau pengakuan dari pengembang, maka proses penyerahan PSU akan dilakukan antara warga dan Pemkab.
“Nanti akan kami buatkan berita acara penyerahan PSU ke Pemkab. Proses berikutnya, kami akan mengurus legalitas berupa sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Kalau itu sudah terbit, maka yang berkewajiban memelihara, mengelola, mengatur PSU itu adalah Pemkab,” ucapnya. [tem/suf]






