Ponorogo (beritajatim.com) – Kursi Sekda Ponorogo kini ditempati Agus Sugiharto. Penunjukan itu dilakukan setelah Agus Pramono ikut terseret penyidikan KPK, sehingga jabatan strategis tersebut harus segera diisi demi menjaga alur administrasi pemerintahan.
Ya, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi menunjuk Ugin, panggilan Agus Sugiharto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Ponorogo.
“Iya Pak Ugin (Agus Sugiharto) sebagai Plh Sekda,” kata Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Senin (17/11/2025).
Agus Sugiharto, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dengan mandat baru ini, Dia pun mengemban dua peran strategis sekaligus.
Lisdyarita menjelaskan alasan dirinya menjatuhkan pilihan kepada Ugin. Berdasarkan rekam jejak dan pengalaman birokrasi. Ugin dinilai memiliki kompetensi yang mumpuni untuk memegang kendali administratif Pemkab Ponorogo di tengah situasi yang penuh tekanan.
“Jadi proses itu, untuk Plh Sekda Ponorogo, saya lihat dari CV-nya Pak Ugin sudah memenuhi,” kata Bunda Rita sapaan akrab Lisdyarita.
Lebih lanjut, Lisdyarita juga menyebut bahwa persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjadi lampu hijau resmi untuk mengangkat Ugin sebagai Plh Sekda.
“Dari rekam jejak pekerjaan Pak Ugin, sudah jadi beberapa OPD yang dilalui, dan memang sudah memenuhi syarat. Saya usul ke Bu Gubernur Khofifah, langsung di ACC, ada beberapa nama, ada unggulannya ya Pak Ugin,” katanya.
Penunjukan Agus Sugiharto sebagai Plh Sekda tertuang dalam Surat Tugas Plt Bupati Ponorogo yang diteken pada 9 November 2025. Surat tersebut memuat dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Administrasi Pemerintahan, ASN, PP tentang manajemen PNS, hingga Perpres tentang penjabat Sekda.
Penunjukan ini menjadi keputusan krusial di tengah situasi pelik setelah OTT terhadap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko dan penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat lainnya. Dengan ditunjuknya Ugin sebagai Plh Sekda, Lisdyarita ingin memastikan roda pemerintahan tetap stabil dan pelayanan publik tidak terganggu. (end/ted)






