Surabaya (beritajatim.com) – Pengaturan hak atas tanah pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinilai bermasalah. Terutama soal pemisahan dan pendaftaran ruang atas tanah.
Disharmonisasi ini terungkap dalam disertasi Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya dan Advokat, saat sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) pada Kamis (6/11/2025).
Nabbilah menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, beleid turunan UUCK.
Ia menjelaskan, PP tersebut mengatur pemisahan hak atas tanah dan ruang atas tanah. Ironisnya, pendaftaran ruang atas tanah justru disamakan dengan tanah itu sendiri.
“Padahal, keduanya berbeda. Seharusnya kepemilikannya dipisahkan melalui mekanisme perizinan,” ujar Nabbilah.
Implikasi aturan ini dinilai serius, terutama di daerah rawan bencana. “Latar belakang saya dari Palu. Pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi. Undang-undang ini tidak bisa diterapkan di seluruh daerah, terutama daerah rawan bencana,” ungkapnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Pulau Jawa yang dianggap minim risiko gempa.
Nabbilah menambahkan, penataan ruang seringkali dikesampingkan, terutama di daerah dengan struktur tanah yang tidak memungkinkan pembangunan ruang atas tanah.
Ia mengambil contoh pemanfaatan di Surabaya, seperti Galaxy Mall dan gedung penghubung di Mayapada Hospital serta Rumah Sakit Al-Irsyad. Jakarta bahkan lebih marak, di mana komersialisasi ruang atas tanah hingga jembatan penghubung mulai diisi pedagang.
Nabbilah melihat UUCK memang mempercepat komersialisasi ini dengan mengembalikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah. Pemda dianggap lebih memahami struktur tanah dan pola ruang wilayahnya.
“Pemerintah daerah harus melihat rencana tata ruang wilayah dan menyinkronisasikannya dengan rencana tata ruang nasional,” katanya.
Untuk itu, Nabbilah berharap Surabaya, jika terus mengembangkan ruang atas tanah, harus memperkuat dan memperketat regulasi.
Aspek pengawasan juga wajib ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan izin, misalnya komersialisasi ruang atas tanah yang tidak sesuai peruntukan awal.
“Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan harus benar-benar dikuatkan,” pungkas Advokat di NAMIR & Associates tersebut. [ipl/but]






