Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperkuat perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Manfaat Jaminan Hari Tua bagi P3K serta layanan Taspen Group bagi ASN, yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (3/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu diikuti oleh 524 peserta dari berbagai perangkat daerah. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap ASN merupakan kewajiban negara yang memiliki dasar hukum kuat. Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai hingga Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.
“Yakni tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Pelaksanaan sosialisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Perlindungan terhadap ASN bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga kewajiban negara,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Sosialisasi tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 September 2025 tentang optimalisasi layanan pembayaran manfaat program Taspen. Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto berupaya memastikan seluruh ASN, termasuk P3K, memahami hak-hak jaminan sosial dan manfaat layanan Taspen secara menyeluruh.
“Baik tentang hak-hak jaminan sosial, tabungan hari tua, maupun berbagai manfaat layanan Taspen lainnya. ASN adalah motor penggerak pemerintahan. Maka kesejahteraan, masa depan, dan hari tua mereka harus dipastikan dengan baik. Kita tidak hanya membutuhkan ASN saat mereka mengabdi, tetapi juga harus menjamin kehidupan mereka setelah purna tugas,” tegas Ning Ita.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat BKPSDM, serta perwakilan PT Taspen (Persero) Muhammad Amir Mustofa. [tin/beq]






