Sidoarjo (beritajatim.com) – Kalangan DPRD Kabupaten Sidoarjo menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memerangi judi online yang kian meresahkan masyarakat. Judi online tidak hanya menimpa kalangan dewasa, bahkan remaja sampai anak-anak juga masih banyak terjebak dengan permainan judi online.
Langkah tersebut diwujudkan dalam Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo yang di gelar di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kamis, (23/10/2025) lalu.
Dalam kegiatan tersebut Pemkab Sidoarjo juga menggandeng beberapa pihak, mulai dari admin media sosial masing-masing Organisasi Perangkat Desa (OPD), Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga para guru di Sidoarjo.
“Kegiatan ini merupakan langkah yang nyata untuk mengajak para pihak sama-sama mencegah praktik-praktik judi. Apalagi saat ini yang sedang marak Judi online,” ucap Ketua Komisi A DPRD Kab. Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I Senin (27/10/2025).
Politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) tersebut mengungkapkan daya tarik judi online sering kali menipu dengan janji-janji kemenangan semu. Terlebih saat ini sudah banyak yang menggunakan digital.
Ia pun mengutip lirik lagu Rhoma Irama untuk menggambarkan bahayanya godaan tersebut. “Yang namanya judi online sejatinya dimainkan seperti itu, seolah-olah menang, tapi nyatanya siapapun tidak akan bisa memenangkan. Apalagi yang mengoperasikan sebuah mesin yang di setting sebelumnya,” terangnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satkorwil Banser Jawa Timur itu mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memahami dunia digital. Digitalisasi jika digunakan untuk hal-hal positif, maka juga akan berdampak positif. Begitupun sebaliknya.

“Saya kira masih banyak hal-hal positif yang bisa kita manfaatkan dengan adanya perkembangan teknologi. Judi tidak akan memberikan manfaat apapun, tapi malah banyak menyesatkan masyarakat dan bisa kehancuran ekonomi,” ungkapnya.
Senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kab. Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., Pihaknya menekankan pentingnya peranan keluarga dalam pencegahan terhadap maraknya judi online di Sidoarjo. Menurutnya dunia digital yang sehat merupakan tugas dan tanggungjawab bersama.
“Kepada seluruh orang tua, bimbinglah, komunikasikanlah, dan ciptakan lingkungan aman di rumah,” ujar Raymond yang juga kader PDI Perjuangan Sidoarjo itu.
Selain kepada keluarga, pihaknya juga mengaja para pendidik di Sidoarjo juga senantiasa memberikan pemahaman terhadap literasi digital. Sehingga dapat menciptakan lingkungan digital aman dan sehat.
“Kepada para pendidik, ajarkanlah literasi digital dan dukunglah siswa yang berjuang. Mari wujudkan digital yang sehat, aman, dan bermakna untuk semua generasi Indonesia,” anjurnya.
Menurut Raymond, pencegahan terhadap judi online menjadi tugas bersama. Baik keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan, serta pemerintah. Sehingga anak-anak tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online. “Kita harus menjadi filter terakhir agar anak-anak kita tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online,” tandasnya.
Sementara anggota DPRD Kab. Sidoarjo yang lain H. Bangun Winarso, menilai peran orang tua dan keluarga menjadi benteng utama dalam pencegahan terhadap anak-anak dalam aktivitas terlarang tersebut. Mengingat, perkembangan teknologi, khususnya penggunaan gawai berbasis Android saat ini membawa dampak positif sekaligus negatif.

Salah satu dampak negatif yang kini meresahkan adalah semakin mudahnya akses terhadap judi online, bahkan bagi anak-anak dan remaja. “Sekarang ini anak-anak mudah sekali terkontaminasi judi online. Kadang awalnya hanya coba-coba karena sering muncul iklan, bahkan di aplikasi keagamaan pun ada tawaran (iklan) judi online,” kata politisi asal Fraksi PAN.
H. Bangun Winarso menguraikan pengawasan dari orang tua sangat penting, terutama ketika anak berada di rumah dan memiliki waktu lebih lama untuk menggunakan ponsel. Ia menyarankan agar orang tua lebih tegas dalam memberikan batasan – batasan, baik dalam penggunaan internet maupun pengeluaran uang anak.
“Kalau anak ketahuan top up untuk judi online, ya jatahnya bisa dikurangi atau dihentikan dulu. Tegas, tapi bukan kekerasan. Ini bentuk kasih sayang juga agar anak jera,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Sidoarjo tersebut juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Sidoarjo telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setelah ditemukan adanya sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online.
“Dinas Sosial sudah memiliki data. Jumlahnya ratusan penerima manfaat yang terdeteksi bermain judi online. Kami minta ada tindakan tegas. Kalau perlu, bantuannya dicabut,” tegas Bangun.
Ia menjelaskan, meski penghapusan penerima bansos memiliki prosedur administratif, kasus judi online termasuk dalam perhatian khusus pemerintah pusat, sehingga bisa langsung ditindak.
Selain itu, Bangun menyoroti perlunya koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan lembaga keagamaan, untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online kepada siswa dan remaja.

“Anak kadang lebih patuh pada guru atau ustadznya daripada orang tua. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dikbud, Dinsos, dan OPD terkait agar pembinaan terhadap anak-anak bisa berjalan lebih efektif,” tukasnya.
Sebagai penutup, Bangun mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. “Judi online bukan hanya merusak masa depan anak, tapi juga bisa menghancurkan ekonomi keluarga. Mari bersama-sama kita cegah sejak dini,” pungkasnya.
Fenomena judi online kini merambah ke berbagai kalangan, termasuk pelajar dan penerima bantuan sosial. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyalahgunaan teknologi digital di tengah masyarakat.
Seperti diketahui dalam memerangi perjudian marak di Sidoarjo telah dilakukan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi, turut dihadiri berbagai admin media sosial, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru dan organisasi kemasyarakatan.
Kasubnit II Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, SH dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa judi online adalah candu yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi keluarga.
“Kami tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu, banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” kata Heri Kasiyanto.
Heri Kasiyanto juga mengingatkan bahwa pelaku judi terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Khusus pelaku judi online, jeratan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) menanti dengan ancaman hukuman setara bandar: penjara 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. [ADV/isa]






