Lumajang (beritajatim.com) – Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyatakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Semeru mengalami kebangkrutan dengan total kerugian usaha mencapai sekitar Rp3 miliar. Temuan tersebut merupakan hasil audit keuangan yang dilakukan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Perumda Semeru setelah perusahaan daerah itu dinyatakan bangkrut oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati.
Inspektur Inspektorat Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan audit dilakukan atas laporan keuangan sejak masa jabatan Direktur Utama Perumda Semeru, Mochammad Bahrul Wahid, mulai tahun 2023 hingga 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian usaha senilai Rp3 miliar.
“Kalau kerugiannya itu kerugian usaha. Ya kalau nilainya Rp3 miliar ada,” terang Taufik, Rabu (22/10/2025).
Taufik menjelaskan bahwa kerugian tersebut terjadi karena perusahaan berusaha memutar modal untuk kegiatan investasi dan kerja sama bisnis, namun seluruhnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan.
“Jadi, kerugian usaha itu, perusahaan berusaha melakukan penanaman modal, kemudian join, tetapi tidak ada yang berhasil semua. Karena dulu punya modal, dibuat usaha ini dan itu tidak ada keuntungan yang masuk,” ujarnya.
Audit keuangan ini dilakukan setelah Direktur Utama Perumda Semeru mengajukan pengunduran diri pada 30 April 2025, yang kemudian disetujui oleh Bupati Lumajang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan dan menelusuri penyebab kerugian perusahaan daerah tersebut.
“Sudah disetujui oleh Bupati Lumajang soal pengunduran dirinya. Namun, meskipun disetujui, kita minta membuat surat pernyataan terkait kesanggupan kalau belakang hari dibutuhkan,” ungkap Taufik.
Hasil audit Inspektorat Lumajang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengevaluasi tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. [has/beq]






