Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menapaki babak baru dalam pengelolaan badan usaha daerahnya. Setelah rampung mengisi posisi direktur dan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung, kini langkah lanjutan dilakukan dengan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi perusahaan tersebut.
Sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, Senin (20/10), menjadi momentum penting bagi arah baru Perumda Sari Gunung. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari revisi perda serupa yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.
“Sidang paripurna tersebut membahas agenda penyampaian bupati terhadap usul persetujuan raperda penyertaan modal Perumda Sari Gunung. Karena ini tindak lanjut dari revisi perda sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Dwi Agus, atau yang akrab disapa Kang Wi, pembahasan kali ini tidak sekadar menyetujui pengajuan anggaran. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan dan rencana penggunaan modal tersebut. Terlebih, arah bisnis Sari Gunung kini tidak lagi terfokus pada sektor tambang seperti sebelumnya.
“Karena ini kegiatannya tidak lagi soal tambang, jadi kami minta bidang usaha apa juga yang akan dilakukan, apakah pariwisata, pertanian, atau kegiatan yang lain,” ujarnya.
Meski demikian, besaran penyertaan modal yang bakal disetujui masih belum dipastikan. Kang Wi menyebut pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari eksekutif, termasuk mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tahun 2026.
“Fiskal nanti dilihat, kita breakdown apakah mampu suntikan dana tidak, apakah mampu tidak, kalau tidak menunggu tahun anggaran berikutnya,” terangnya.
Ia juga menyoroti kebijakan nasional yang bakal mempengaruhi ruang fiskal daerah. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rencana pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun depan. Kondisi itu, kata Kang Wi, membuat Pemkab harus berhitung matang sebelum menambah penyertaan modal baru.
Meski demikian, DPRD tetap optimistis Perumda Sari Gunung bisa menjadi motor penggerak ekonomi baru Ponorogo. Apalagi, sektor usaha non-tambang seperti pertanian, pariwisata, hingga pengolahan produk lokal memiliki potensi besar jika dikelola secara profesional.
“Kami berharap Perumda Sari Gunung mampu berkembang, dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Termasuk bersinergi dengan badan usaha milik desa ataupun badan usaha lainnya, baik dalam pengolahan produk maupun pemasarannya kelak,” tandasnya.
Lebih jauh, Kang Wi menegaskan arah jangka panjang penguatan BUMD ini adalah kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ponorogo. “Jangka panjang tentu kami harapkan bisa membantu menyumbang PAD Ponorogo,” pungkasnya. [ADV/end]






