Malang (beritajatim.com) — Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) melalui Yayasan Jala Surga sebagai nazhir wakaf uang. Dengan penetapan ini, Forjukafi akan berkontribusi langsung dalam pengelolaan wakaf produktif sekaligus meningkatkan literasi wakaf di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Forjukafi sekaligus Ketua Yayasan Jala Surga, Idy Muzayyad, mengatakan bahwa Yayasan Jala Surga menjadi salah satu lembaga yang memperoleh sertifikat atau izin resmi sebagai nazhir wakaf uang. Dana wakaf yang dikelola nantinya akan dimanfaatkan untuk program-program yang menyentuh kepentingan para jurnalis.
“Forjukafi atau Yayasan Jala Surga akan melakukan penghimpunan wakaf uang untuk program-program yang bersentuhan dengan kepentingan para jurnalis,” ujar Idy di sela kegiatan Wakaf Goes To Campus (WGTC) XV di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (20/10/2025).
Idy menjelaskan, jurnalis yang akan menerima dana manfaat dari hasil wakaf produktif akan diseleksi secara ketat berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu kriteria penerima manfaat adalah jurnalis yang kondisi ekonominya masih membutuhkan perhatian.
“Jurnalis ini rata-rata seolah-olah tampak mampu, karena sering bertemu banyak orang penting. Padahal, mereka juga memiliki problem kehidupan sendiri, misalnya membutuhkan pemberdayaan,” katanya.
Forjukafi dan Yayasan Jala Surga menginisiasi gerakan agar jurnalis tidak hanya berperan meningkatkan literasi masyarakat tentang wakaf, tetapi juga menjadi pelaku (nazhir) dan penerima manfaat (mauquf alaih) dari wakaf itu sendiri.
Ke depan, Forjukafi juga membuka partisipasi masyarakat dalam proses penyeleksian penerima manfaat wakaf (mauquf alaih). Penerima manfaat tersebut dapat berupa individu, kelompok masyarakat, lembaga, atau untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.
“Melalui website Jala Surga dan Forjukafi, kami ingin membuka partisipasi masyarakat secara lebih luas, baik sebagai wakif maupun sebagai mauquf alaih,” ujar Idy.
Lebih lanjut, Forjukafi dan Yayasan Jala Surga menargetkan lebih banyak jurnalis di Indonesia yang bisa menerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf produktif. Salah satu program konkret yang akan dijalankan adalah pemberian beasiswa pendidikan bagi jurnalis atau keluarga jurnalis, serta program perumahan bagi jurnalis yang belum memiliki rumah.
“Kami ingin memberikan beasiswa pendidikan bagi para jurnalis yang sedang menempuh studi, dan ke depan juga akan membuat program perumahan bagi jurnalis yang belum memiliki rumah,”
pungkas Idy. (luc/kun)






