Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Perbasi Jawa Timur, Vinsent Guido Lasakar, menegaskan seluruh proses penyusunan persyaratan bakal calon Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perbasi Jatim dilakukan berdasarkan hasil rapat internal dan ketentuan organisasi.
Menurutnya, setiap calon Ketua DPD harus memiliki komitmen, keseriusan, karakter yang baik, serta waktu untuk mengurus organisasi secara totalitas.
“Kami ingin ketua yang tidak hanya duduk di belakang, tetapi benar-benar hadir membangun basket Jawa Timur,” kata Vinsent dalam konferensi pers menanggapi polemik persyaratan bakal calon Ketua DPD Perbasi Jatim, Senin (13/10/2025), di Hotel Kyrie Surabaya.
Vinsent menjelaskan, setiap bakal calon wajib memiliki pengalaman organisasi minimal satu periode dalam struktur kepengurusan Perbasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ketentuan itu, kata dia, ditetapkan agar calon memahami dinamika dan arah pembinaan bola basket di Jawa Timur.
Selain itu, calon juga diwajibkan menyerahkan surat dukungan minimal 15 suara dari Ketua DPC Perbasi kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Kalau belum pernah menjadi pengurus, dikhawatirkan calon tidak memahami arah pengembangan basket yang sudah berjalan. Kami ingin ketua yang paham lapangan,” ujarnya.
Menanggapi isu biaya pendaftaran sebesar Rp150 juta, Vinsent menyebut dana tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen bagi calon Ketua DPD. Dana itu, kata dia, akan disetorkan ke rekening resmi Perbasi Jawa Timur dan seluruhnya digunakan untuk pembinaan bola basket di daerah pada periode kepengurusan mendatang.
“Uang pendaftaran tidak dikembalikan, baik bagi calon yang terpilih maupun tidak. Namun dana itu tidak hangus karena digunakan untuk pembinaan basket. Jadi semua calon juga turut berkontribusi atas pembangunan basket Jatim,” jelasnya.
Vinsent memastikan seluruh ketentuan disusun agar proses penjaringan calon Ketua DPD Perbasi Jawa Timur periode 2025–2029 berjalan sesuai pedoman organisasi dan mekanisme yang berlaku di DPP Perbasi.
Sebelumnya, salah satu utusan calon pendaftar, Raka Kameswara, menyampaikan keberatan karena tidak diperbolehkan mengambil formulir pendaftaran dengan alasan harus diambil langsung oleh calon dan tidak boleh diwakilkan.
“Padahal dalam surat pemberitahuan resmi tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya pengambilan formulir, bukan verifikasi berkas. Mengapa kami dihalangi dengan alasan yang tidak masuk akal?” ujar Raka dengan nada kecewa.
Raka juga mempertanyakan transparansi pungutan Rp150 juta yang disebut sebagai biaya pendaftaran calon.
“Kami pertanyakan pertanggungjawaban dana sebesar itu. Ini tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya. [way/beq]






