Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang melibatkan dua mantan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berat.
Kedua terdakwa, yakni Erwin Setyawan dan Nurkamto, dinilai terbukti secara sah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan mereka telah merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah,” tegas Jaksa La Ode Tafri Mada.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Erwin Setyawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Erwin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,88 miliar. Jaksa menegaskan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta milik Erwin akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Sementara itu, Jaksa Reza Edi Putra menyebut tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. “Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, namun perbuatannya tetap kami nilai merusak citra profesi guru dan lembaga pendidikan,” ujarnya.
Adapun terdakwa Nurkamto juga dinilai bersalah dalam kasus serupa. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta yang telah dilunasi selama proses hukum berjalan.
Menurut jaksa, tindakan Nurkamto turut memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di Pasuruan. “Kami melihat ada unsur penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat,” jelas Reza.
Majelis Hakim Tipikor Surabaya akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa pada pekan depan. Kedua penasihat hukum, Wiwik Tri Haryati dan Sueb Effendi, menyatakan masih mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus korupsi dana PKBM ini menjadi perhatian luas karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendidikan nonformal di masyarakat. “Kami berharap putusan nanti bisa memberi efek jera bagi siapa pun yang berani menyelewengkan dana publik, apalagi dana pendidikan,” tutup Jaksa La Ode Tafri Mada. (ada/ian)






