Malang (beritajatim.com) – Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim bakal penuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu diperiksa atas laporan yang dia layangkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @sahara_vibesssss, yang diduga milik tetangganya, Nurul Sahara.
Kasus ini bermula dari laporan Sahara terhadap Yai Mim pada Kamis (18/9/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan dirinya dan bisnis rental mobil yang dia kelola.
Sebaliknya, Yai Mim melaporkan balik pada Jumat (19/8/2025), mengklaim konten yang diunggah akun sahara_vibesssss merugikan dirinya, mulai dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga dugaan pemberitaan bohong.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan kliennya akan hadir di Polresta Malang Kota sekira pukul 11.00 WIB.
“Benar, hari ini kami akan penuhi panggilan Polresta Malang Kota,” ujar Agustian, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), kedua pihak sempat saling bermaaf-maafan. Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
“Artinya memaafkan ini kan urusannya Pak Yai dengan terlapor dan urusan dengan Tuhan. Sementara urusan hukum biar kami yang melanjutkan,” tambah Agustian. [luc/beq]






