Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 13 bangunan permanen yang berdiri di kawasan sempadan Kali Sat, Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, akhirnya dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kamis (2/10/2025).
Bangunan yang ditertibkan bukan hanya ruko dan tempat usaha kecil menengah, tetapi juga fasilitas umum hingga hotel lengkap dengan kamar, dapur, dan garasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBWS Bengawan Solo, Wahyana, menegaskan pembongkaran dilakukan setelah melalui proses panjang. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan teguran pertama hingga ketiga, serta memberikan tenggat waktu kepada para pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun karena tidak ada tindakan dari pemilik, BBWS menurunkan alat berat untuk menertibkan bangunan.
“Kesempatan sudah kami berikan agar masyarakat bisa membongkar sendiri dan memanfaatkan material yang masih bisa digunakan. Tapi karena tidak dilakukan, hari ini pembongkaran kami jalankan dengan alat berat,” ujar Wahyana.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ia menegaskan bahwa bangunan permanen di sempadan sungai berpotensi besar menghambat aliran air, terutama ketika hujan deras maupun banjir. Beberapa bangunan bahkan bertingkat dua hingga tiga lantai dengan konstruksi beton yang jelas membahayakan kelestarian fungsi sungai.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan bahwa langkah BBWS tidak akan tumpang tindih dengan program daerah. Juru Bicara Pemkab Magetan, Eko Budiono, menyampaikan bahwa hasil bongkaran nantinya akan dimanfaatkan untuk menutup pemiringan dan pengurukan lahan di sekitar eks Pasar Produk Unggulan Maospati. Lokasi itu tengah disiapkan pemkab untuk menjadi pusat kuliner dan rest area.
“Kalau sempadan sungai memang kewenangan BBWS. Sementara yang di kawasan eks pasar adalah ranah Pemkab. Material bongkaran nanti bisa dimanfaatkan untuk pengurukan rest area,” jelas Eko.
BBWS juga menyebutkan, beberapa pemilik bangunan sebelumnya mencoba mengulur waktu dengan harapan bisa mengajukan izin. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun pengajuan resmi ke Kementerian PUPR. Bahkan jika pun diajukan, izin dipastikan tidak akan dikabulkan karena lokasi jelas melanggar ketentuan sempadan sungai.
Hingga pembongkaran berlangsung, situasi tetap kondusif tanpa hambatan berarti. Baik BBWS maupun Pemkab menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari menjaga kelestarian sumber daya air agar aliran Kali Sat tetap berfungsi sebagaimana mestinya. [fiq/suf]






