Magetan (beritajatim.com) – Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan pedagang ethek melalui penyiapan payung hukum yang jelas. Ia menyebut aturan tersebut masih dalam kajian dan bisa berbentuk peraturan bupati, instruksi bupati, atau produk hukum lain.
“Kami akan mengkaji berdasar hasil kesepakatan dengan pedagang sayur ethek ini. Akan kami buatkan aturan, tapi kami belum bisa pastikan nanti bakal berbentuk perbup atau instruksi bupati, atau bisa jadi produk hukum yang lain. Yang jelas, akan terus kami upayakan untuk meminimalisir gesekan horizontal antara pedagang ethek dengan masyarakat yang memiliki toko kelontong. Masih kami kaji hal tersebut,” ujar Suyatni, Selasa (23/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi sekaligus pembinaan pedagang ethek yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri Wakil Bupati bersama jajaran perangkat daerah, unsur kepolisian, serta perwakilan Paguyuban Ethek Lawu dengan total 50 anggota.
Forum audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah aduan masyarakat, termasuk laporan yang sampai ke Sekretariat Presiden, terkait praktik pedagang ethek yang menggunakan kendaraan roda empat untuk berjualan sekaligus mengangkut gas LPG 3 kg.
“Secara regulasi, LPG 3 kg tidak boleh dijual bersamaan dengan dagangan ethek. Penjualan gas bersubsidi hanya boleh dilakukan melalui agen resmi dan pangkalan yang terdaftar,” tegas Wabup.
Selain itu, Pemkab juga menekankan pentingnya menjaga jarak berjualan. “Minimal jarak mangkal 100 meter dari toko sayur atau UMKM lain agar tidak menimbulkan gesekan,” tambahnya. Ia juga mengingatkan keselamatan berkendara, khususnya bagi pedagang yang memakai motor dengan rombong lebar.
Ketua Paguyuban Ethek Lawu, Yusuf, menyambut baik hasil audiensi dan mengaku siap menindaklanjuti kesepakatan bersama. “Kami berterima kasih sudah difasilitasi. Terkait aturan jarak 100 meter dan larangan menjual LPG 3 kg, kami sepakat untuk mematuhi. Kami juga akan mengimbau rekan-rekan pedagang lain agar taat aturan dan menjaga ketertiban,” jelasnya.
Kadisperindag Magetan, Sucipto, S.H., M.Hum., menegaskan kembali bahwa LPG bersubsidi hanya boleh beredar melalui jalur resmi. “Pedagang ethek diimbau tidak ikut menjual LPG agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menyoroti aspek keselamatan. Ia mengingatkan agar kendaraan pedagang tidak melebihi kapasitas muatan maupun ukuran rombong.
“Alhamdulillah dalam dua bulan terakhir tidak ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pedagang ethek. Ini harus dipertahankan,” katanya.
Dalam audiensi ini, tercapai empat poin kesepakatan utama. Pertama, pedagang keliling dengan kendaraan bermotor bersedia diatur agar tidak menimbulkan konflik dengan pedagang tetap. Kedua, pedagang setuju menjaga jarak minimal 100 meter dari toko atau warung sejenis. Ketiga, pedagang tidak akan menjual LPG bersubsidi. Keempat, Pemkab Magetan berkomitmen melakukan pembinaan dan sosialisasi sebelum penindakan hukum.
Langkah strategis ini diharapkan dapat menata pedagang ethek sekaligus menjaga harmoni antara pedagang keliling dan pelaku UMKM setempat, sehingga roda ekonomi rakyat dapat berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan. [fiq/beq]






