Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Boulevard Famili Selatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, memanas setelah warga memprotes rencana pembangunan kafe di atas lahan yang semula direncanakan untuk lapangan tenis. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menengahi konflik tersebut.
Dalam mediasi di lokasi proyek, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji mendatangi area konstruksi yang dianggap bermasalah. Ia ingin memastikan proses pembangunan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.
Ketua RW 3 Boulevard Famili Selatan, Hadi, menegaskan bahwa sejak awal lahan tersebut ditetapkan sebagai fasum untuk fasilitas olahraga. Namun, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang secara sepihak mengubah peruntukannya menjadi lahan komersial.
“Sementara banyak warga di sini yang rumahnya berdekatan langsung dengan pembangunan merasakan dampaknya,” kata Hadi kepada Cak Ji dikutip melalui youtube pribadinya @Armuji, Selasa (16/9/2025).
Hadi menambahkan, berdasarkan keputusan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), pembangunan di lahan fasum harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga warga sekitar. Sayangnya, hingga izin terbit, warga maupun pengurus RT/RW tidak pernah diajak sosialisasi.
“Sedangkan kami saja warga tidak pernah ada sosialisasi, kami pihak RT/RW juga gak pernah ada pemberitahuan yang masuk, kok tahu-tahu surat izinnya sudah keluar,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mediasi serupa pernah dilakukan pada 13 September 2023 dengan kesepakatan perusahaan akan melakukan sosialisasi ke warga. Namun, kesepakatan tersebut tak pernah direalisasikan.
“Bahkan, kita ada bukti dari DPKPP sendiri bahwa lahan ini merupakan lahan fasum untuk lapangan tenis,” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan PT SAS mengklaim telah melakukan perencanaan ulang (replanning) pada tahun 2024 dan menyatakan sudah memberi sosialisasi kepada beberapa warga yang terdampak langsung.
“Kami pun sudah pernah mensosialisasikan hal tersebut kepada beberapa korban terdampak, dan memang kami sudah melakukan replanning pada tahun 2024 sebagai lahan komersial,” ujar perwakilan PT SAS.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh salah satu warga, Wiwin, yang mengaku hanya diberitahu bahwa pembangunan sebatas pembersihan lahan dan pemasangan genset. Menurutnya, warga tidak pernah diminta persetujuan terkait pembangunan kafe.
“Makanya awalnya warga setuju, tapi kalau ternyata lahan ini diubah untuk kafe dan lain sebagainya saya gak pernah menyetujui,” tegas Wiwin.
Ia juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan, seperti suara bising pada tengah malam hingga polusi lingkungan.
“Setiap pukul 24.00 WIB saya selalu terganggu dengan suara pembangunan proyek yang sangat berisik. Belum lagi polusi debu dari pembangunan, sampah-sampah, banyak tikus juga larinya ke rumah saya sama sekitar rumah warga lain,” jelasnya.
Menyikapi polemik ini, Cak Ji meminta PT SAS menghentikan sementara proyek pembangunan hingga proses komunikasi dengan warga dilakukan secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam setiap pengambilan keputusan.
“Saran saya meskipun izin sudah keluar, kan harus tahu apakah sudah sesuai proses yang baik dan benar atau tidak. Sehingga saran saya, warga semua dikumpulkan, didiskusikan ulang, dan proyek sementara tolong dihentikan supaya gak ada gejolak lagi,” kata Cak Ji.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mendapatkan izin minimal dari dua pertiga warga sekitar sebelum melakukan pembangunan. Hal ini sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh DPKPP.
“Karena sebenarnya ini kan dipakai fasum ini, tapi para warga merasa tidak pernah diminta persetujuan. Jadi saran saya nanti rapatkan, saya akan hadir, libatkan semua warga, diajak bicara yang enak supaya ada komunikasi dua arah,” tegasnya.
Selain itu, Cak Ji mengingatkan jika ada perubahan fungsi lahan fasum menjadi lahan komersial, maka pihak pengembang wajib menyediakan lahan pengganti dengan ukuran yang sama.
“Terus fasum yang replanning untuk kegiatan bisnis, maka yang dirugikan kan juga warga. Nah harus ada lahan penggantinya dan juga harus disosialisasikan kepada warga,” tutup Cak Ji. [asg/beq]







1 Komentar
Area sumberan balas klumprik menjadi wisata
Padahal itu bukan pemilik tanah