Jombang (beritajaim.com) – Upaya eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Jombang kini memasuki fase baru. Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah HIV-AIDS, TBC, dan Malaria 2025–2030.
Regulasi ini menjadi pijakan kebijakan penting dalam mempercepat target eliminasi TBC sesuai agenda nasional.
Hingga awal September 2025, tercatat 302 desa dan 4 kelurahan di Jombang telah membentuk tim siaga TBC. Tim ini memiliki mandat luas, mulai dari menggerakkan edukasi masyarakat, menemukan kasus baru, mendampingi pasien, hingga mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita.
Dengan pendekatan berbasis desa, strategi TOSS TBC (temukan, obati, sampai sembuh) diharapkan berjalan lebih efektif hingga ke tingkat akar rumput. Hal itu disampaikan Bupati Jombang Warsubi, saat rapat koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan TBC di Ruang Bung Tomo, Senin (8/9/2025).
Warsubi menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan daerah dalam mewujudkan target nasional eliminasi TBC pada 2030. “Komitmen pemerintah saja tidak cukup. Diperlukan dukungan sektor swasta, desa, dan masyarakat agar strategi penanggulangan benar-benar berhasil,” ujarnya.
Meski tantangan masih besar, Warsubi menilai Jombang berada di jalur yang tepat. Pada 2024, dari estimasi 3.451 kasus TBC, baru 2.769 kasus yang ditemukan atau sekitar 80 persen. Hingga Agustus 2025, tercatat penemuan kasus baru sebanyak 1.643 kasus dari estimasi 3.444 kasus.
Sementara itu, kasus TBC resisten obat masih menjadi sorotan serius. Dari estimasi 101 kasus, hanya 36 yang terlaporkan pada 2024. Padahal, biaya pengobatan TBC resisten obat bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per pasien. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan pengobatan TBC sensitif obat yang berkisar Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta per pasien.
Meski demikian, Warsubi optimistis dengan kombinasi kebijakan daerah, penguatan desa siaga, serta sinergi lintas sektor, Kabupaten Jombang mampu mencapai target eliminasi TBC tahun 2030. [suf]






