Madiun (beritajatim.com) – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun mendatangi DPRD Kabupaten Madiun untuk bertemu dengan Komisi A, Rabu (27/8/2025). Kehadiran mereka bertujuan mengawal aspirasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PPDI 2025 yang digelar di Kecamatan Kare pekan lalu, dengan membawa sejumlah poin penting terkait kesejahteraan warga desa dan perangkat desa.
Sekretaris PPDI Kabupaten Madiun, Ajar Putra Dewantoro, menjelaskan ada dua poin utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Pertama, soal keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, PPDI mendorong agar warga pra sejahtera tidak mengalami kenaikan PBB, bahkan bila memungkinkan bisa digratiskan.
“PPDI berharap agar warga pra sejahtera yang masuk DTKS tidak mengalami kenaikan PBB, atau bahkan digratiskan. Hal ini bisa dilakukan dengan mekanisme subsidi silang,” ujar Ajar.
Kedua, PPDI mengawal agar Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Madiun tetap berada di angka 20 persen. Selain itu, mereka juga menyoroti hak-hak perangkat desa, khususnya terkait gaji yang sejak terbitnya Peraturan Presiden tahun 2014 hanya setara dengan golongan IIA.
“Sudah bertahun-tahun gaji perangkat desa tidak mengalami kenaikan. Saat ini, gaji perangkat desa sebesar Rp2.050.000 masih berada di bawah UMK. Kami berharap bisa ada penyesuaian sesuai dengan peraturan presiden,” tegas Ajar.
Menanggapi hal tersebut, Suharyanto, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen aspirasi dari PPDI.
“Kami menerima dokumen aduan, nanti akan kami sampaikan kepada Ketua Komisi A. Soal nanti diagendakan pertemuan lanjutan, kami menunggu petunjuk dari Ketua Komisi A,” jelas Suharyanto.
PPDI menekankan bahwa dua isu yang dibawa merupakan hasil inventarisasi persoalan di desa-desa se-Kabupaten Madiun. Aspirasi ini, kata mereka, akan terus dikawal hingga mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah, terutama yang menyangkut kesejahteraan masyarakat dan perangkat desa. [rbr/beq]







1 Komentar
La terus kenaikan gaji itu cantoalnya apa, sementara Perpres sdh sangat jelas. Tiap tahun mengelola keuangan baik bersumber ADD, DD dan dana transfer lainya kan seharusnya paham pengelolaanya berdasar regulasi yg berlaku.