Oleh: Ainur Rohim, Direktur Utama dan Penanggung Jawab beritajatim.com
Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini terbentuk setelah negara ini 80 tahun merdeka. Harapannya, kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia makin baik di tahun-tahun mendatang. Penyelenggaraan haji tak lagi diselimuti berbagai kasus berbau amis yang memalukan, menyakitkan hati publik, dan menjungkirbalikkan akal sehat.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdasar perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini jadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan manajemen haji dalam perspektif institusi-struktural itu diekspektasikan makin meningkatkan kualitas layanan haji Indonesia, baik di Indonesia maupun saat jemaah haji menjalankan ibadah di Tanah Suci (Makkah, Madinah, Arofah, Mina, dan Muzdalifah).
Hal itu penting dicamkan dan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, mengingat Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia. Negara yang mengirimkan jumlah jemaah terbanyak dibanding sejumlah negara berpenduduk muslim lain di dunia.
Dalam dua tahun terakhir, penyelenggaraan haji diwarnai sejumlah masalah. Musim haji 2024 digemparkan dengan skandal korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota. Skandal ini sedang diproses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tambahan kuota sebanyak 20 ribu ternyata dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dengan haji khusus. Padahal, sesuai UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, skema pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya untuk jemaah haji khusus (nonreguler).
Akibat skandal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar hingga Rp1 triliun. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang menunggu lebih dari 12 tahun tertunda keberangkatannya. Sungguh ironis dan memilukan.
Sejumlah orang diperiksa dan dimintai keterangan penyidik KPK. Tiga orang dicekal ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seorang staf khusus Menag Yaqut, dan seorang pemilik biro travel haji dan unmrah. Sebelum disidik KPK, skandal tambahan kuota haji 2024 ini dibahas mendalam di Pansus DPR RI periode 2019-2024.
Poin-poin perubahan apa yang bakal terjadi setelah manajemen penyelenggaraan haji dan umrah di bawah satu kementerian? Pertama, ekspektasi publik tentu menginginkan dan memimpikan manajemen penyelenggaraan haji yang kualitasnya lebih baik, transparan, akuntabel, dan humanis. Manajemen haji yang menempatkan jemaah haji sebaai target group utama dan pertama untuk memperoleh best service dari aparat Kementerian Haji dan Umrah.
Sebab, jemaah haji itu hakikatnya kelompok masyarakat yang tak membebani negara (fiskal pemerintah) dalam menunaikan ibadahnya. Mereka membiayai sendiri seluruh kebutuhan hidup, mobilitas, dan keperluannya selama menunaikan ibadah haji. Mereka membayar biaya sesuai harga yang ditentukan pemerintah. Kita tak pernah mendengar ada jemaah haji dan atau komunitas jemaah haji yang menawar-nawar biaya perjalanan haji yang diputuskan pemerintah. Berapa pun biaya haji yang diputuskan pemerintah, jemaah haji itu membayar tunai, tepat waktu, dan tak kurang sedikit pun.
Kedua, secara normatif, penyelenggara layanan haji tak menempatkan urusan perhajian sebagai ajang bisnis. Sangat tidak elok menjadikan haji sebagaimana layaknya komoditas ekonomi. Penyelenggaraan haji layaknya barang atau jasa yang diperjualbelikan demi mengejar profit segede-gedenya.
Kita sangat prihatin dan mengutuk keras tambahan kuota haji 2024 yang diduga kuat dialokasikan kepada kelompok jemaah haji dengan kapasitas ekonomi kuat guna memperoleh imbalan rupiah dalam jumlah tertentu. KPK menghitung skandal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp600 miliar hingga Rp1 triliun.
Sebab, kuota itu bukan seperti komoditas ekonomi layaknya beras, jagung, minyak, emas, tembaga, nikel, dan lainnya. Haji merupakan rukun Islam kelima, masalah teologi berdimensi vertikal yang sangat sakral. Relasi antara Allah SWT dengan umatnya. Sungguh kebacut memposisikan penyelenggaraan haji layaknya memperjualbelikan barang komoditas ekonomi di pasar.
Ketiga, birokrasi penyelenggaraan haji menempatkan the best public service kepada jemaah sebagai target kinerjanya. Manajemen GCG (Good corporate governance) sebagai perilaku seluruh unsur Kementerian Haji dan Umrah. Jangan berpikir profit oriented. Yang dibutuhkan keihklasan dalam melayani umat. Menyandarkan totalitas kerja bukan sekadar sebagai kewajiban natural seorang birokrat.
Yang lebih penting dari itu adalah menempatkan kerja sebagai ibadah dan memperkuat sandaran vertikal kepada Allah SWT. Elite pimpinan dan birokrat Kementerian Haji dan Umrah mesti sadar dan eling bahwa yang mereka urus bukan sekadar masalah duniawi bersifat fana. Tapi laku dan aktifitas teologis ukhrowi yang bersifat abadi. Haji sebagai rukun Islam kelima merupakan penyempurna kapasitas dan jati diri seorang muslim yang terus-menerus diperjuangkan untuk ditunaikan secara paripurna dan istiqomah.
Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah merupakan histori baru birokrasi perhajian di Indonesia. Kementerian ini sekaligus aktualisasi visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang diperjuangkan sejak Pilpres 2014, 2019, dan 2024.
Kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan memperkuat manajemen perhajian dari Presiden Prabowo mesti dipahami seluruh pimpinan dan birokrat Kementerian Haji dan Umrah. Tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan haji mesti ditunaikan dengan sungguh-sungguh, maksimal, dan sebesar-besarnya bagi kemanfaataan jemaah haji.
Ingat! Sekali lagi bahwa penyelenggaraan haji itu bukan komoditas ekonomi yang bisa diperjualbelikan layaknya komoditas ekonomi lain. Haji adalah ritual keagamaan (Islam) yang sarat dengan nilai-nilai teologis yang sakral dan transendental, karena melibatkan pengalaman spiritual dan komunikasi langsung dengan Tuhan yang berada di dimensi yang lebih tinggi, melampaui batas-batas pengalaman fisik dan duniawi.
Menyelenggarakan haji berkualitas dengan rasa pengabdian kaffah merupakan ikhtiar saving pahala untuk kepentingan ukhrowi bersifat abadi. [air]






