Kediri (beritajatim.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan kembali pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama, terutama dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI. Menurutnya, persatuan bangsa tidak boleh diganggu oleh isu radikalisasi, politisasi agama, maupun penolakan pembangunan rumah ibadah yang masih kerap muncul di sejumlah daerah.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Kota Kediri yang akrab disapa Gus War itu menyebutkan, Indonesia lahir dari keberagaman suku, budaya, dan keyakinan. Karena itu, perbedaan seharusnya dipandang sebagai kekuatan untuk memperkokoh bangsa, bukan sebagai alasan untuk terpecah.
Ia mengingatkan bahwa kerukunan umat beragama adalah fondasi dalam menjaga stabilitas nasional. Semua pihak, mulai tokoh agama, masyarakat, hingga pemerintah, memiliki tanggung jawab bersama dalam merawat persaudaraan dan kedamaian.
Gus War menyoroti kasus penolakan pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi, termasuk di Kediri, Jawa Timur. Padahal, kata dia, hak mendirikan tempat ibadah dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.
“Mendirikan tempat ibadah itu bagian dari pelaksanaan UUD pasal 29 tentang kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Sehingga mendirikan tempat beribadah itu hak yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Gus War.
Ia menambahkan, pemerintah telah membuat aturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur syarat pendirian rumah ibadah.
“Cuma semua itu kan harus diatur. Untuk mengatur itu pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama 2 menteri (Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah, jadi sepanjang sesuai dengan SKB 2 menteri (memenuhi persyaratan pembangunan tempat ibadah -red), ya harus jalan,” lanjutnya.
Gus War menekankan pentingnya kearifan lokal dalam penerapan aturan tersebut. Ia menyebut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hadir di tiap daerah untuk memfasilitasi agar proses berjalan transparan dan disepakati masyarakat sekitar.
“Kenapa kemudian ada FKUB? Itu merupakan bagian dari kearifan lokal yang setiap daerah punya. Antara lain mestinya, mendapatkan tanda tangan dari warga sekitar secara sukarela, jangan dipaksa-paksa. Kenapa itu dilakukan, ya tentu agar ke depan semua berjalan smooth karena sudah mendapatkan lampu hijau dari masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat Kediri sudah menunjukkan pemahaman yang baik terkait toleransi. Hal ini tercermin dari predikat 10 besar Kota Paling Toleran di Indonesia berdasarkan Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 yang dirilis Setara Institute.
“Kalau secara pribadi menurut saya, semua orang beragama harus diberi kesempatan membangun rumah ibadahnya. Itu Hak yang esensial, tidak boleh orang melarang. Kecuali ada sesuatu yang memang dianggap mengganggu,” tegas Gus War.
Ia pun kembali mengajak masyarakat Indonesia untuk memperkuat toleransi, saling menghargai, serta menolak provokasi yang berpotensi merusak keharmonisan sosial. “Predikat itu hanya soal simbol, tidak terlalu penting, tapi yang penting kesadaran untuk hidup rukun di sebuah negara bangsa. Jangan manas-manasi,” tandasnya. [nm/kun]






