Gresik (beritajatim.com)– Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik, resmi dikukuhkan kembali berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri.
Dari jumlah itu, tak ada mantan kades miliarder asal Desa Sekapuk,Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang pernah menjalani proses hukum.
Pengukuhan kembali kades tersebut, dilakukan sendiri oleh Bupati Fandi Akhmad Yani serta beberapa pejabat Forkopimda Gresik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik Abu Hasan mengatakan, kades yang dilantik ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.3/4179/SJ.
“Ada 14 kepala desa yang dilantik kembali hingga masa jabatan 2027,” katanya, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menuturkan, dirinya berharap usai pengukuhan kepala desa mampu mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab. Khususnya dalam mengembangkan potensi desa hingga berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya.
“Jadikan momentum pengukuhan kembali ini sebagai semangat baru dalam membangun desa yang lebih maju, berdaya saing, dan mandiri,” tuturnya.
Mantan Ketua DPRD Gresik ini optimistis, sinergitas program dari pemerintah pusat dan daerah menjadi pilar penting dalam kemajuan desa. Sehingga, para kepala desa wajib berperan sebagai motor penggerak pembangunan berbasis potensi lokal.
“Segera memperkuat sektor-sektor potensial. Serta terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas PMD Gresik. Semula ada 19 kepala desa yang dilantik kembali. Namun, ditengah perjalanan ada dua orang yang meninggal dunia serta tiga orang yang mengundurkan diri. Sehingga, hanya tersisa 14 kepala desa yang dilantik hingga masa jabatan selama dua tahun kedepan. (dny/ted)






