Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Surabaya mendatangi Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan hak warga Sawahan Baru, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan. Lahan yang selama puluhan tahun dikuasai warga itu diklaim sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak 2016.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, mengatakan warga memiliki bukti kepemilikan sah berupa sekitar 209 persil sertifikat hak milik yang diakui BPN. Sertifikat itu sudah digunakan warga untuk berbagai keperluan, termasuk peralihan hak maupun agunan di lembaga keuangan.
”Klaim PT KAI itu membuat BPN memblokir SHM warga. Mau peralihan tidak bisa, mau transaksi jual-beli rumah tidak bisa, mau diagunkan tidak bisa sehingga sangat mengganggu perekonomian warga yang ingin berwirausaha. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat warga hidup dalam keresahan,” ujar Sukadar, Jumat (22/8/2025).
Dia menambahkan, sengketa lahan tersebut juga menyentuh fasilitas pendidikan milik Pemkot Surabaya. Menurutnya, sekolah dasar yang ada di kawasan itu turut diklaim PT KAI.
”Bahkan juga ada lokasi sekolah SDN Petemon milik Pemkot Surabaya yang diklaim oleh KAI. Tentu ini membuat ratusan anak yang sedang menuntut ilmu dibayangi ketidakpastian. Pemkot Surabaya juga terancam kehilangan asetnya yang selama ini digunakan untuk mendidik anak-anak bangsa penerus negeri ini,” imbuh Sukadar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, berharap pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI bisa memberikan jalan keluar. Dia menekankan agar blokir tanah warga segera dicabut.
”Kami meminta blokir atas tanah warga dicabut karena sesuai peraturan Menteri ATR/BPN, semestinya pengajuan blokir gugur dengan sendirinya setelah 30 hari jika tidak ada permintaan sita jaminan dari otoritas terkait yaitu pengadilan,” ujar Aning.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, juga mendesak Komisi II DPR RI untuk turun tangan langsung. Dia mendorong agar DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
”Semoga warga bisa kembali mendapat haknya, kembali hidup nyaman, dan tidak terus dirugikan akibat klaim sepihak PT KAI seperti ini,” ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan status kepemilikan tanah warga sebenarnya tidak bermasalah. Dia menyebut warga sudah memenuhi kewajiban pembayaran ke negara dalam proses peralihan hak.
”Sebenarnya dari sisi bukti kepemilikan warga, semuanya menyatakan sah. Tapi BPN berhati-hati dalam membuka blokir karena yang mengklaim adalah PT KAI yang notabene adalah BUMN. Tapi semestinya hak rakyat harus dipenuhi,” kata Eri.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk meminta pendampingan. Menurutnya, keberpihakan Presiden Prabowo Subianto pada kepastian hukum rakyat menjadi semangat perjuangan warga Sawahan Baru.
”Sebagai tindak lanjut, kami akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk memohon pendampingan khusus terkait konflik lahan ini. Spirit kita sama, karena kami yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan yang jelas untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Eri. [asg/kun]






