Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap inisial SB (60) warga Desa Grujukan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, di sebuah toko di wilayah setempat, Selasa (19/8/2025) kemarin.
“Terduga pelaku penganiayaan terhadap korban inisial SB sudah kami amankan sekitar pukul 14:00 WIB di rumah pelaku di Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Rabu (20/8/2025),” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Jum’at (22/8/2025).
Terduga pelaku diketahui berinisial R (32) warga Desa Montok, Larangan, Pamekasan, ditangkap setelah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban harus dirawat intensif ke RSU Mohammad Noer (sebelumnya ditulis RSUD dr Slamet Martodirdjo) Pamekasan.
“Mendapat informasi terkait aksi penganiayaan, tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, langsung mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan penyelidikan karena identitas pelaku belum diketahui,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sakera Sakti mendapatkan informasi ciri hingga identitas pelaku. “Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R,” tegasnya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku R menganiaya SB dengan cara datang kerumahnya menggunakan sepeda motor Scoopy Putih dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya. Kemudian R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB, setelah itu pelaku R melarikan diri,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk. “Untuk motif dari kasus penganiayaan ini terjadi akibat dendam, karena pelaku dicaci maki korban sejak setahun lalu,” imbuhnya.
“Sementara untuk kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan, dan saat ini dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik,” sambung AKP Jupriadi.
Dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 1 unit motor Scoopy Putih Nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, sepasang sandal warna hitam dengan tali sandal hijau dan sebuah helm hitam kombinasi merah putih.
“Akibat kasus ini, tersangka terancam dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP, karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. [pin/aje]






