Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan pengangkatan 3.378 orang pegawai non aparatur sipil negara R4 untuk diangkat menjadi ASN kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Klasifikasi R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. “Kewenangan Pemkab Jember hanya mengusulkan. Namti BKN yang akan memutuskan dan memproses dilanjut,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, Rabu (20/8./2025).
Jupriono meyakini BKN memiliki standar untuk menentukan pengangkatan ASN. “Kita sesuai regulasi, sesuai arahan BKN. Jadi data yang kita usulkan itu data yang sudah diambil oleh BKN,” katanya.
Jupriono menyadari pengangkatan ribuan pegawai non ASN R4 menjadi ASN berpotensi mempengaruhi ruang fiskal Pemkab Jember. Pemkab Jember akan melakukan simulasi untuk mengetahui ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji mereka.
“Bagaimana pun mereka sudah mengabdi cukup lama. Jadi kebijakan Gus Bupati (Muhammad Fawait) untuk mengakomodir sekaligus nanti teman-teman bisa membantu Pemkab Jember untuk pelayanan-pelayanan kepada masyarakat,” kata Jupriono.
Menurut Jupriono, Bupati Fawait berharap seluruh tenaga non ASN R4 bisa menjadi abdi masyarakat. “Mudah-mudahan, doakan semua, semua lolos seperti yang diharapkan kita semua,” katanya.
Sebelumnya, ratusan dari ribuan pegawai non ASN Pemkab Jember berunjuk rasa menuntut agar diusulkan menjadi pegawai paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Senin (21/7/2025).
“Kami ingin diusulkan atau diajukan ke BKN untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) seperti apa yang disampaikan Kepala BKN, bahwasanya semua keputusan itu daerah yang menentukan,” kata Pratama Fredianto, koordinator aksi, sebagaimana dikutip Beritajatim.com, 21 Juli 2025. [wir]






