Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pihak ahli waris.
Dalam perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2024/PN Bil itu, hakim menegaskan bahwa ahli waris adalah pemilik sah atas tanah warisan keluarga Muninggar B. Latipah. Aset tersebut berupa sawah dan pekarangan dengan luas ribuan meter persegi.
Sri Muliyanti, salah satu ahli waris, menyebut putusan ini sebagai angin segar bagi keluarganya. Ia menegaskan bahwa hak mereka yang dirampas selama puluhan tahun akhirnya diakui pengadilan.
“Sejak awal kami hanya ingin mempertahankan hak warisan keluarga. Tapi selama ini aset itu dikuasai pihak lain yang bukan ahli waris,” ujar Sri Muliyanti, Rabu (20/8/2025).
Hakim juga menilai peralihan tanah melalui hibah pada 1990–1991 dan jual beli lewat akta PPATS Camat Gempol tahun 2011 tidak sah. Oleh karena itu, para tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1,9 juta secara tanggung renteng.
Kuasa hukum ahli waris, Eko R Handoko, menyebut putusan ini menjadi dasar untuk membawa kasus ke ranah pidana. Ia menegaskan ada dugaan pemalsuan dokumen berupa akta jual beli yang digunakan tergugat.
“Dalam sidang sudah jelas terlihat adanya rekayasa dokumen. Maka kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke kepolisian,” kata Eko kepada wartawan.
Menurutnya, upaya banding dari pihak tergugat tidak akan mengganggu langkah pidana yang akan ditempuh. Sebab, bukti-bukti manipulasi dokumen telah terbongkar selama persidangan berlangsung.
Sri Muliyanti menambahkan, keluarganya berkomitmen memperjuangkan hak hingga tuntas. “Kami percaya keadilan tetap ada, dan ini baru awal dari perjuangan kami,” tegasnya.
Dengan putusan ini, para ahli waris berharap sengketa yang berlarut-larut dapat segera berakhir. Mereka menegaskan tanah peninggalan keluarga harus kembali sepenuhnya kepada pemilik sah sesuai putusan pengadilan. (ada/ian)






