Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial S bin S (44), warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Pacitan, diringkus polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura istirahat di masjid. Pelaku beraksi di halaman Masjid Besar Ar-Rahman, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban bersama rekannya singgah di masjid untuk beristirahat setelah perjalanan panjang. Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban diparkir di sisi selatan masjid dalam keadaan terkunci stang, sementara kunci kontak diletakkan di samping korban yang tertidur di serambi. Saat terbangun, korban mendapati kunci sudah raib dan motornya ikut hilang.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kondisi korban yang tertidur. Ia berpura-pura ikut beristirahat di masjid, lalu mengambil kunci kontak yang tergeletak sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK MANTINGAN/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Mantingan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di perempatan traffic light Jalan Ir. Soekarno, Desa Beran, Ngawi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 unit Yamaha Vixion warna hitam tahun 2014 bernopol W 5666 NAO beserta BPKB dan STNK, 1 unit Honda Beat merah bernopol S 3601 HU, serta 1 unit Yamaha Vixion lain bernopol A 5665 NAO lengkap dengan kunci kontak.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan. “Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Modus seperti ini cukup meresahkan, sehingga setiap laporan pasti kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Gunakan kunci ganda dan jangan meletakkan kunci sembarangan, karena hal tersebut sangat rawan dimanfaatkan pelaku kriminal,” tambahnya.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Ngawi dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [fiq/beq]






