Kediri (beritajatimcom) – Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dita Oktavia (21), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, di wilayah Blitar pada Selasa (19/8/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M. Choirul Huda (26) memperagakan rangkaian aksi yang menewaskan korban, mulai dari pertemuan pertama hingga meninggalkan jasad di pinggir jalan.
Sebanyak 51 adegan diperagakan di beberapa lokasi berbeda yang meliputi Kediri, Nganjuk, dan Blitar.
Adegan dimulai saat tersangka menjemput korban di sebuah kafe di Kediri, dilanjutkan perjalanan ke Nganjuk yang kemudian diwarnai pertengkaran hingga berujung kekerasan.
Tersangka sempat membawa korban ke beberapa lokasi, termasuk rumah seorang saksi di Kediri. Pada bagian puncak rekonstruksi, ia memperagakan bagaimana korban akhirnya tewas setelah dijerat menggunakan hoodie miliknya, sebelum jasadnya ditinggalkan di tepi jalan.
Menurut penyidik Pidsus, AIPTU Bendik Irawan, korban ditemukan meninggal dunia pada 7 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Solo hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Blitar, kemudian diserahkan ke Polres Kediri.
“Di antor kepolisian lalu tersangka M. Choirul Huda dilakukan interogasi dan tersangka M. Choirul Huda mengakui perbuatan yang tersangka M. Choirul Huda lakukan selanjutnya tersangka M. Choirul Huda dibawa ke Polres Blitar yang kemudian diserahkan ke Polres Kediri,” jelasnya.
Kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menilai rekonstruksi ini menjadi bukti penting dalam mengurai tindak pidana yang dilakukan tersangka. “Saya melihat ada tindak pidana yang dilakukan tersangka sejak awal kejadian sampai korban mengalami kematian, bahkan hingga tersangka meninggalkan korban dan melarikan diri dari Kediri,” ujarnya.
Ia menambahkan, rangkaian adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya siap menghadapi proses hukum lebih lanjut. “Kalau nanti berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), tentu perkara ini akan segera kami hadapi di persidangan. Dari kuasa hukum, kami berusaha maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sutrisno juga menegaskan kliennya menyesali perbuatannya. “Dari kuasa hukum akan berusaha secara maksimal sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. [nm/ted]






