Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 140 narapidana di Rutan Kelas IIB Ponorogo resmi mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan bebas murni dan bisa langsung pulang ke keluarga. Sementara sisanya menikmati pemotongan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Namun, ini bentuk wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil menjalani pembinaan dengan baik.
“Remisi adalah penghargaan negara bagi narapidana yang berhasil mengikuti pembinaan dengan baik. Ini bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan yang efektif dan manusiawi. Kami ingin warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Agung Nugroho, ditulis Senin (18/8/2025).
Rutan Ponorogo sekarang, terdiri dari 67 tahanan dan 182 narapidana. Dari total narapidana, 140 telah menerima remisi kemerdekaan. Sebanyak 12 di antaranya bebas hari itu juga, sedangkan 42 lainnya masih menunggu kelengkapan administrasi.
Tahun ini, selain remisi umum, juga diberikan remisi dasawarsa, penghargaan khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan perayaan kemerdekaan. Pemberian remisi diharapkan memberi dorongan moral bagi warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri. Negara hadir dengan cara yang adil dan manusiawi,” pungkas Agung. [end/aje]






