Gresik (beritajatim.com)- Memperingati Kemerdekaan RI ke 80. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan diskon pajak daerah hingga 80%. Diskon ini diberikan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Daerah (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka Kemerdekaan RI ke 80. Langkah ini sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan daerah ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya.
Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, pihaknya telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur, dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Adanya diskon pajak ini, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak tersebut juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik,” katanya, Minggu (17/8/2025).
Bupati dua periode ini menambahkan, peringatan Kemerdekaan RI ke 80 ini adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat.
“Silakan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99% wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp 15 juta. Dari persentase tersebut, 98,31% berada di ketetapan sampai dengan Rp 1 juta. Insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.
Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2 dan diskon BPHTB, sebagai berikut. Diskon PBB-P2
ketetapan hingga Rp 1 juta. Diskon 80%
Rp. 1 juta–Rp. 5 juta . diskon 50%
Rp. 5 juta–Rp. 10 juta : diskon 30%
Rp. 10 juta–Rp. 15 juta : diskon 20%
lebih dari Rp. 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon BPHTB
Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 40%
Rp.1 miliar–Rp.2 miliar : diskon 10%
lebih dari Rp.2 miliar : diskon 5%
Waris dan hibah orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 80%
Rp.1 miliar–Rp. 2 miliar : diskon 25%
lebih dari Rp. 2 miliar : diskon 15%. [dny/but]






