Gresik (beritajatim.com) – Satlantas Polres Gresik berhasil menangkap seorang sopir dump truk bernama Aan (52), warga asal Jombang yang tinggal di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Ia melarikan diri setelah terlibat kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 30 Juli 2025 di Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik. Saat itu, dump truk yang dikemudikan Aan melaju dari arah barat ke timur. Ketika melintas, kendaraan tersebut mengambil haluan terlalu ke kanan. Pada saat bersamaan, muncul motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19) berboncengan dengan Nabila.
Karena jarak yang sangat dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Priya Dikantara, warga Perum Griya Kencana I CC/33, Driyorejo, Gresik, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara rekannya, Nabila, mengalami luka serius.
Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, Aan justru kabur sambil berusaha menghilangkan jejak. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti di lapangan, dan memeriksa rekaman CCTV untuk melacak kendaraan tersebut.
Hasil penelusuran mengungkap dump truk itu sempat masuk ke area PT Focon, produsen batu bata ringan di Gempol, Pasuruan. Kendaraan dengan nomor polisi S 9915 UB itu memiliki tulisan “Kareb” di kaca depan, yang diketahui merupakan nama sebuah koperasi di Bojonegoro.
Berdasarkan informasi dari pengurus koperasi, keberadaan truk tersebut ditelusuri hingga wilayah Tuban. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memastikan bahwa kendaraan itu dikemudikan Aan. Setelah diamankan, ia mengakui perbuatannya.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putra membenarkan penangkapan tersebut.
“Penyebab kecelakaan ini karena kelalaian pengemudi dump truk yang terlalu mengambil haluan terlalu ke kanan lalu menyebabkan pengendara motor meninggal dunia, dan tidak melapor ke polisi,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truk S 9915 UB, satu unit motor Honda Scoopy W 4710 EU, satu buah STNK kendaraan dump truk, serta SIM BII umum milik tersangka.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Rizki.
Sementara itu, orang tua korban, Agung Supriyo, menyatakan rasa leganya setelah polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari tersebut.
“Saya berterima kasih sama polisi yang bekerja cepat mengungkapkan kasus ini usai tersangka melarikan diri,” ucapnya. [dny/beq]






