Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur mengaku kecewa atas surat yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, yang meminta akses rekaman CCTV di setiap sistem transaksi perusahaan mereka.
Dalam isi surat tersebut, Bapenda meminta pemasangan CCTV di setiap area transaksi, baik di bagian front-office maupun back-office. Langkah ini diklaim menjadi bagian dari pengawasan pajak, termasuk untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak dari para pengusaha.
Ketua Umum Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, mengungkapkan bahwa permintaan Bapenda itu dianggap telah melanggar area privat, sehingga mereka menolak permintaan tersebut.
“Ya saya jujur kemarin agak kecewa, kenapa kok ada surat lagi dari Bapenda terkait pemasangan CCTV,” kata Ferry, yang merasa keberatan dengan kebijakan itu.
Ferry mengatakan bahwa para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya telah berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan setiap tempat usaha, termasuk miliknya, sudah berusaha taat aturan terkait ketertiban pajak.
“Kalau untuk (pemasangan CCTV) ke properti kita, ya kita pasti akan keberatan. Karena kan semua privacy dan kegiatan keluar masuk dan lain-lain juga semuanya di situ,” tambahnya, menekankan bahwa permintaan itu bisa mengganggu privasi.
Karena adanya keberatan dari para pengusaha, Ferry Setiawan kemudian mengadakan pertemuan dengan Kepala Bapenda Kota Surabaya. Namun dalam pertemuan itu, Bapenda menjelaskan bahwa ada kekeliruan dan salah paham mengenai isi surat yang mereka kirimkan.
“Kemarin saya langsung ke balai kota, saya bicara intinya adalah adanya salah komunikasi dan salah paham terhadap isi dari surat tersebut,” ungkap Ferry.
Kepala Bapenda menjelaskan bahwa surat itu memang resmi, namun peruntukannya bukanlah untuk memantau transaksi di dalam restoran, melainkan untuk melihat aktivitas di jalan.
Ferry menyebut bahwa Kepala Bapenda Surabaya menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya dari permintaan akses CCTV adalah untuk memantau lalu lintas dan aktivitas di jalanan, bukan untuk mengawasi operasional bisnis. Ini adalah penjelasan yang bertolak belakang dengan isi surat dikirim Bapenda kepada pemilik usaha.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, sontak Ferry mempertanyakan mengapa surat itu dikeluarkan oleh Bapenda dan bukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), jika tujuannya adalah untuk memantau jalan.
“Yang saya tanyakan adalah kenapa kalau seperti itu suratnya dari Bapenda? Harusnya itu kan ranahnya Dishub, bukan di Bapenda,” jelasnya.
Ferry juga menegaskan bahwa para pengusaha akan memberikan dukungan penuh jika tujuan dari permintaan CCTV itu benar-benar untuk kepentingan publik seperti memantau kondisi jalan, bukan untuk dipasang di area transaksi.
“Ya sekali lagi kalau misalkan memang seperti itu tujuannya, ya kita (pemilik usaha) akan support,” katanya.
Namun demikian, lanjut Ferry, sampai saat ini surat yang telah dikirimkan oleh Bapenda Surabaya kepada setiap pemilik usaha kafe dan restoran belum dicabut atau diperbarui.
Dari insiden surat yang penuh kontradiksi dengan peryataan dari instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut, Ferry berharap, agar pemerintah kembali serius memperhatikan kebutuhan para pemilik usaha dan berkolaborasi dalam membangun kesejahteraan.
“Jadi kita ini sama-sama di satu ekosistem yang harus sama-sama saling bersinergi. Gimana caranya kita bisa puterin ekonominya supaya semuanya sejahtera,” ucap Ketua Umum Akprindo Jatim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang meminta akses rekaman CCTV di setiap sistem transaksi perusahaan viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemasangan CCTV di setiap area transaksi, baik di bagian front-office maupun back-office.
Langkah ini diklaim oleh Bapenda menjadi bagian dari pengawasan pajak, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak dari para pengusaha.
Namun, langkah Bapenda yang menyentuh ranah privat perusahaan ini dinilai publik dan pelaku usaha kebablasan. Mereka mempertanyakan urgensi langkah Bapenda dan mendesak agar Bapenda juga memasang CCTV di kantor-kantor pemerintahan Surabaya dan mengizinkan warga untuk mengawasinya.
Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) turut merasakan keresahan akibat kebijakan tersebut dan memposting ulang unggahan viral dari akun Instagram @aslisuroboyo di story akun resminya.
Ketua Umum Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan juga melakukan hal sama. Ia mengunggah postingan instastory instagram, dengan menuliskan tagar #MulaiGaBener dan menganggap kebijakan pemerintah Surabaya tersebut lucu.
“#MulaiGaBener,” tulis Ferry di unggahan instastory pertamanya.
“Ini Privacy Lahhh Woi Emang Lucu,” tulisnya di unggahan instastory kedua.
Sementara, dalam salah satu surat viral dari Bapenda Kota Surabaya itu turut menjelaskan poin-poin penting dalam kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk memasang CCTV di area sistem transaksi.
Bapenda Kota Surabaya juga mempertegas bahwa perusahaan yang menolak memasang CCTV akan dikenai sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman di media massa, hingga penutupan sementara kegiatan usaha. Berikut bunyi pengumuman tersebut:
“Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan Wajib Pajak yang berbasis self-assessment, maka bersama ini kami sampaikan bahwa akan dilakukan pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha Saudara sesuai dengan ketentuan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2) Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, frontoffice maupun backoffice yang diterima dari subjek pajak.
Pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Kami harapkan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini. Data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.” [ram/ian]






