Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik illegal logging. Tercatat ada 2 orang pelaku berinisial JP dan S berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Ponorogo. Kedunya kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dokumen sah di wilayah Kecamatan Badegan, Ponorogo.
Penangkapan terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD-8589-CV, 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, serta sejumlah dokumen dan telepon genggam.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat memotong kayu jati milik Perhutani. Usai terpotong menjadi beberapa bagian, mereka mengangkutnya dengan truk, untuk dijual ke wilayah Gunungkidul Yogyakarta tanpa seizin pihak berwenang.
“Kayu-kayu gelondongan jenis jati itu rencananya akan dijual ke Kabupaten Gunungkidul. Akibat perbuatan tersangka, pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sekitar Rp21,5 juta,” tegas AKBP Andin Wisnu Sudibyo, ditulis Sabtu (16/8/2025).
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Kayu ditebang terlebih dahulu lalu dimuat ke dalam truk pada malam hari. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan tim kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di jalur tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak kelestarian hutan di Ponorogo.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap upaya pencurian maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Perlindungan hutan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKBP Andin. [end/ian]






