Pacitan (beritajatim.com) – Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Pacitan masih jauh dari target. Hingga 11 Agustus, capaian baru mencapai 68 persen atau Rp 18,08 miliar dari target Rp 26,2 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 8,1 miliar yang harus dipenuhi dalam waktu kurang dari tiga pekan.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Hendro Harmoko, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan upaya penagihan agar kekurangan tersebut tidak menjadi piutang pajak.
“Kami akan berupaya memaksimalkan penagihan. Harapannya semua kewajiban bisa lunas sebelum jatuh tempo,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Hendro menjelaskan, rendahnya capaian tahun ini salah satunya dipengaruhi kendala teknis. Jaringan trafo PLN di sekitar kantor BKD sempat meledak sehingga server tidak berfungsi selama dua minggu. Akibatnya, proses pengumpulan data dan pelayanan pembayaran terhambat.
“Kami juga melibatkan Inspektorat untuk memantau langsung ke kecamatan,” tambahnya.
Ketentuan tarif PBB-P2 di Pacitan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023. Untuk NJOP di bawah Rp 600 juta dikenakan tarif 0,075 persen, NJOP di atas Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,2 persen, sementara lahan produksi pangan dan ternak mendapatkan tarif khusus 0,05 persen.
BKD mengimbau para wajib pajak segera melunasi kewajiban sebelum 31 Agustus 2025. “Kemungkinan tahun ini tidak ada perpanjangan masa pembayaran, jadi sebaiknya jangan menunda,” tegas Hendro. [tri/beq]






