Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma, S.H membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada 7 Agustus 2025 yang sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor: PRINT – 1245 /M.5.33/Fd.2/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025.
“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada di Kantor Desa Kedungsoko yang selanjutnya menjadi barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ujar Stephen Dian Palma. Jumat (08/08/2025).
Lanjut, penggeledahan dilakukan oleh petugas Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tipisus, Kepala Subseksi Penuntutan, Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen, 2 orang Jaksa Fungsional pada seksi Tipisus, Jaksa Fungsional pada Seksi Tipisus, 2 orang petugas barang bukti, Operator Layanan Operasional pada Seksi Intelijen.
Selain itu, juga dilakukan pengamanan tertutup (pamtup) oleh personel Kodim 0811/Korem 082 CPYJ yang terdiri atas Letda (Cpl) Edi Widodo (Danunit Intel), Serma Wuryanto (Batih Ops Unit Intel) dan Serka Hariyono (Danpok Bansus Unit Intel).
“Sedangkan, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 32 berupa buku tabungan, kwitansi, surat, laporan pertanggung jawaban dan lain-lain yang menyangkut dengan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA),” pungkasnya. [dya/ian]






