Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya merampungkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan penggunaan sound system hiburan jalanan atau sound horeg.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak membocorkan bahwa SE tersebut memuat empat poin penting dan telah ditandatangani oleh tiga pucuk pimpinan daerah.
“Sudah ditandatangani oleh Ibu Gubernur, Pak Kapolda, dan Pak Pangdam. Isinya ada empat yang diatur,” ujar Emil usai peresmian PLTS Atap Museum SBY*ANI di Pacitan, Jumat (8/8/2025).
Meski belum merinci seluruh substansi isi, Emil memastikan bahwa poin-poin tersebut akan menjadi panduan teknis dalam mengatur penggunaan sound horeg yang selama ini kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
Ia menegaskan, pengumuman resmi isi SE akan dilakukan oleh Polda Jatim dalam waktu dekat. Kepolisian juga akan bertindak sebagai leading sector dalam implementasinya.
“Saya akan pastikan dengan Bakesbangpol, karena kita ingin leading sektornya tetap kepolisian. Mereka yang bertanggung jawab atas izin keramaian,” imbuhnya.
Menurut Emil, meski kepolisian berada di garda depan, Pemprov Jatim tetap terlibat aktif dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan di lapangan.
“Kami nggak boleh diam saja. Satpol PP bisa ikut bantu menjaga kondusifitas,” tegasnya.
SE Sound Horeg ini merupakan hasil rumusan tim lintas sektor yang dibentuk oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Tim tersebut terdiri dari Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum dan HAM, dokter THT, serta unsur lainnya.
Regulasi ini tidak hanya menjadi respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga menjawab kebingungan sejumlah daerah yang belum berani mengeluarkan aturan serupa.
Emil berharap SE tersebut bisa segera diumumkan ke publik. “Harusnya hari ini sudah bisa diumumkan. Ini malah Pacitan duluan,” tandasnya. [ipl/ian]






