Jombang (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Selasa (5/8/2025).
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Almaida, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Kwadungan, Desa Badas. Saat tiba di rumah setelah menjemput anaknya, ia mendapati pintu depan rumah sudah tidak terkunci dan kondisi rumah yang berantakan.
“Setelah saya cek, dompet berisi uang tunai sebesar Rp 1.200.000 dan surat perhiasan, serta satu unit HP Vivo Y12 hilang,” ujar Almaida saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito. Korban memperkirakan kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp 2.200.000.
Penyelidikan segera dilakukan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan, petugas dari Polsek Sumobito langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “Kami mengamankan TKP dan meminta keterangan dari pelapor serta saksi-saksi,” jelasnya, Rabu (6/8/2025).
Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah satu unit ponsel merk Vivo Y12 yang diduga dicuri pelaku. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik pencurian ini.
Menurut Kapolsek, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan. Penyidik dari Polsek Sumobito terus melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap identitas pelaku dan mengembalikan barang-barang yang hilang milik korban.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Sumobito juga berencana untuk meningkatkan pengawasan di area yang diduga rawan tindak pidana pencurian, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. [suf]






