Bondowoso (beritajatim.com) – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah mempersiapkan pelaksanaan karnaval dan festival Agustusan dengan fokus pada kenyamanan publik.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan sound horeg, yaitu pengeras suara berdaya tinggi yang sering digunakan oleh peserta karnaval dan festival.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam sebuah rapat koordinasi dengan Forkopimda pada Senin (4/8/2025) di Pendopo RBA Ki Ronggo, menyatakan bahwa masalah ini telah dibahas secara serius. Pihaknya bersama Forkopimda berusaha mencari solusi yang bijak agar ekspresi budaya tetap dapat ditampilkan tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sound horeg sudah dibicarakan dengan Forkopimda. Tidak ada pelarangan, tetapi kita atur dengan baik. Karena ini ada keluhan dari masyarakat,” ujar Bupati Abdul Hamid Wahid, yang akrab disapa Ra Hamid.
Keluhan yang diterima oleh pemerintah daerah terkait penggunaan sound horeg banyak berfokus pada dampak suara bising yang mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia, dan juga rumah ibadah.
Namun, meski begitu, Ra Hamid menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekspresi budaya lokal, termasuk dalam perayaan Agustusan. “Kita ingin tetap tersalurkan, masyarakat tetap bisa menggunakan sound horeg, tapi gangguan yang dikeluhkan masyarakat juga harus bisa terjawab. Kita carikan solusinya,” tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso sedang mempertimbangkan beberapa langkah teknis, di antaranya pembatasan tingkat kebisingan (desibel) dan penentuan zona tertentu di mana penggunaan sound horeg diperbolehkan. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat tetap merayakan HUT RI dengan semangat tanpa mengabaikan kenyamanan bersama.
“Mungkin nanti akan dibatasi desibelnya, kemudian dibatasi juga area tempat mereka berkegiatan,” tambah Ra Hamid.
Bupati juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menegakkan aturan yang telah disepakati. [awi/suf]






