Sidoarjo (beritajatim.com) – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan kasus beras oplosan, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, langsung bergerak cepat. Sidak dilakukan di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo pada 25 Juli 2025 sebagai langkah awal antisipasi peredaran beras tak sesuai mutu di wilayah hukumnya.
Dalam sidak itu, tim menyita sejumlah sampel beras premium dari berbagai merek, termasuk beras berlabel SPG. Hasil uji awal di Kantor Bulog Surabaya menunjukkan bahwa beras tersebut diduga tidak memenuhi standar kualitas premium.
Penelusuran berlanjut pada 29 Juli 2025, ketika Satreskrim Polresta Sidoarjo menyambangi lokasi produksi beras SPG milik CV. Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung. Pemilik usaha berinisial MLH tak mampu menunjukkan bukti uji laboratorium terhadap produk beras premiumnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), membeberkan sejumlah pelanggaran. Mulai dari tidak adanya sertifikasi layak produksi, hingga pemakaian label SNI dan logo halal tanpa sertifikat resmi.
“Atas dasar tersebut MLH beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG,” tegasnya.
Dari hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa komposisi beras SPG tidak sesuai dengan standar mutu SNI Premium No. 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023. “Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada permainan soal mutu beras,” imbuh Kapolda.
CV SPG diketahui mulai memproduksi beras sejak 2023, dengan tiga unit mesin berkapasitas 2 ton per jam, menghasilkan 12-14 ton beras premium per hari. Proses produksi beras SPG mencakup tahap pemolesan, penyaringan menir, pemisahan broken, hingga penyortiran benda asing menggunakan mesin modern.
Namun, sebelum dikemas, pelaku mencampurkan beras produksinya dengan beras bermerek Pandan Wangi guna menambah aroma. Proporsinya 10:1 dalam satuan kilogram—yang membuat beras hasil produksi menjadi oplosan.
Kapolda Jatim juga mengimbau seluruh pelaku usaha pangan agar tidak bermain-main dengan mutu produk. “Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi. Bila masyarakat menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silakan dilaporkan ke Polisi terdekat atau melalui hotline 110,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebutkan bahwa pemasaran beras oplosan SPG dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. “Saat ini sedang dilakukan proses penarikan pemasaran di toko maupun agen-agen penjualan beras,” katanya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 12,5 ton. Terdiri dari beras pecah kulit, beras Pandan Wangi (campuran), menir, patahan (broken), hingga beras jadi berlabel SPG.
Tersangka MLH dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [kun]







