Lamongan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang jalur Lamongan–Surabaya, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukodadi dan Lamongan. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan serta membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni satu bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 yang berada di Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan, serta tiga bangunan lainnya di dekat JPL 308a Km 183+1 yang berada di Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan seluruh bangunan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta,” ujar Luqman, Senin (4/7/2025).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, KAI telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025. KAI juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Koordinasi intensif dilakukan bersama Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Kepala Desa, Camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, dan Dinas PUPR Kabupaten Lamongan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing guna menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran dilaksanakan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan langsung para pemilik bangunan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan telah melalui tahapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Luqman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” pungkasnya. [fak/beq]






