Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengambil langkah tegas jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Pemkab Blitar dengan tegas melarang pengibaran bendera One Piece pada momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Pemkab Blitar tidak ingin ada bendera One Piece yang berkibar di langit Bumi Penataran pada hari kemerdekaan tahun ini. Bahkan jika ada yang nekat mengibarkan bendera one piece, Bakesbangpol akan memanggil yang bersangkutan dan akan diberikan pemahaman.
“Kita akan panggil untuk diberi peringatan dan pemahaman,” kata Setiyana, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, dalam siaran radio.
Setyono menjelaskan bahwa bendera Jelly Roger dari anime One Piece yang bergambar tengkorak itu dianggap tidak relevan dengan momentum perayaan kemerdekaan. Meskipun ia memahami bendera tersebut melambangkan kebebasan, kesetiaan, dan perlawanan, Setyono berharap warga Blitar tidak terprovokasi atau memprovokasi.
“Yang jelas kami juga tidak menghendaki adanya itu di Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Warga Keberatan: Aksi Kritik atau Pelanggaran?
Sisi lain beberapa warga menilai pelarangan pengibaran bendera one piece ini berlebihan. Pasalnya menurut warga, pengibaran bendera one piece merupakan bentuk pengungkapan kekecewaan sekaligus kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahaan saat ini.
Bagi warga pengibaran bendera one piece bukanlah sebuah ancaman rakyat kepada pemerintah. Ini merupakan cara warga untuk mengingatkan pemerintahan saat ini agar lebih baik lagi.
“Kita tetap nasionalis kok, tapi menurut saya itu berlebihan karena pengibaran bendera One Piece itu kan hanya sebagai simbol kritik terhadap pemerintah sekarang agar berbenah,” ucap Harianto, warga Blitar.
Selain menyayangkan tak boleh adanya pengibaran bendera one piece, adanya ancaman pemanggilan oleh pihak terkait juga turut disorot. Warga menilai pemanggilan terhadap warga sipil merupakan hal berlebihan.
“Kalau sampai dipanggil atau bahkan diproses hukum itu aneh sih, sebuah bentuk pengekspresian namun justru ada ancaman pemanggilan, bentuk kebebasan berpendapatnya dimana, toh kita juga tetap mengibarkan bendera merah putih juga,” tegasnya. [owi/beq]






