Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menambah lahan parkir baru dan mempercantik lokasi Wisata Tunjungan Romansa dengan berbagai fasilitas umum, usai diterbitkan aturan baru kendaraan dilarang parkir di tepi Jalan Tunjungan Surabaya pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. Ia mengatakan bahwa Pemkot Surabaya akan membangun lokasi parkir dan melebarkan pedestrian untuk menghubungkan jalur pejalan kaki di Jalan Tunjungan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point atau naik turun penumpang di Wisata Tunjungan Romansa,” kata Trio, Minggu (3/8/2025).
Untuk mempercantik kawasan Tunjungan Romansa, Trio menjelaskan, Dishub Surabaya akan menambah fasilitas umum, seperti memasang rambu larangan parkir dan petunjuk lokasi parkir, mengevaluasi jalur penyeberangan pejalan kaki, meninjau penerangan jalan umum (PJU), mengecat marka jalur sepeda, dan menempatkan petugas di sepanjang Jalan Tunjungan.
“Selain itu, Dishub bersama Satpol PP juga melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan PKL, pedagang asongan, pengamen, dan gangguan trantibum lainnya yang berada di wisata Tunjungan Romansa,” terangnya.
Menyusul aturan kendaraan dilarang parkir di tepi Jalan Tunjungan tersebut, pemkot sudah menyediakan lokasi kantong parkir resmi bagi wisawatan, di antaranya adalah Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.
“Parkir tepinjalan umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa telah dilarang per 1 Agustus 2025. Larangan parkir TJU ini, berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas ruas jalan dan persimpangan yang kerap terjadi kepadatan lalu lintas yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU,” tutupnya. [ram/aje]






